Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Dishub DKI larang GrabWheels di jalan raya

Warga memanfaatkan pelayanan sewa skuter listrik di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (17/11/2019).Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik sewaan, GrabWheels, di jalan raya ibu kota--baik di jalur sepeda maupun jalur kendaraan pribadi. Pelarangan ini hanya diberlakukan untuk skuter sewaan GrabWheels yang kerap digunakan sebagai sarana hiburan.

Aturan ini akan mulai berlaku pada Senin (25/11/2019) lewat Peraturan Gubernur yang akan segera disahkan.

"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dilansir dari Antaranews, Jumat (21/11/2019).

Skuter sewaaan milik Grab ini hanya dibolehkan melintas di kawasan yang telah mendapat izin, di antaranya seperti area Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno-Hatta.

Kendati demikian, Dishub masih mengizinkan skuter pribadi yang digunakan untuk mobilisasi melintas di jalur sepeda.

Dishub DKI dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah berkoordinasi terkait ketentuan tersebut. Hal itu untuk menanggapi maraknya pengguna skuter listrik sewaan secara khusus milik GrabWheels yang menggunakan badan jalan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusuf, mengatakan akan menindak pengguna skuter listrik GrabWheels jika melintas di jalan raya dan di luar kawasan yang telah ditentukan.

"Pertama, adalah represif non-yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, yakni ditindak tegas. Misalnya ditilang atau sebagainya," katanya.

Selain penilangan, pihaknya akan menyita unit skuter listrik sewaan yang ditemukan berkali-kali melewati kawasan yang telah ditetapkan untuk beroperasinya GrabWheels.

"Kita akan sita kendaraan (skuter) itu, kita berikan surat tilang dan proses selanjutnya kita lakukan aturan sesuai yang berlaku," kata Yusuf.

Kecepatan dibatasiSelain mengatur zonasi operasi, Peraturan Gubernur tersebut nantinya juga akan memuat batas kecepatan yang diizinkan untuk skuter listrik. Dishub sepakat batas maksimum kecepatan hanya mencapai 15 km per jam.

"Untuk kecepatan desain yang kami sepakati untuk sementara 15 km maksimum, dan usia pengguna untuk menjaga keamanan itu minimal 17 tahun sebagaimana yang acuan kita dalam UU 22 tahun 2019 bahwa dalam usia 17 tahun seseorang dianggap sudah dewasa dan bisa mendapat Sim C," pungkas Syafrin.

Hingga saat ini secara khusus belum ada aturan yang mengatur pengoperasian skuter listrik baik di Jakarta maupun di Indonesia. Tren penggunaan skuter listrik yang disewakan oleh GrabWheels sedang naik daun terutama bagi warga Ibu Kota Jakarta.

Namun banyak pengguna melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak GrabWheels. Pelanggaran yang kerap ditemui seperti pengguna yang tidak menggunakan helm dan berboncengan serta mengoperasikan GrabWheels di jalan raya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-di-jalan-raya

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Kontroversi pengeroyokan WNI di Malaysia

- Kota dengan kualitas udara terbaik dan terburuk di dunia (Jumat, 22/11/2019)

- Kontraktor klarifikasi insiden "air terjun" di Tol Becakayu

tata604Avatar border
anasabilaAvatar border
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
825
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan