Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jkwselalub3n4rAvatar border
TS
jkwselalub3n4r
Buruh Bereaksi Keras Bila UMK Jabar Tak Ditetapkan PELITA KARAWANG
PELITA KARAWANG



PELITAKARAWANG.COM-.Buruh di Jabar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk mematuhi kesepakatan menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sebab Anggota Dewan Pengupahan Provinsi (DePeProv) sudah menetapkan dalam rapat pembahasan Rekomendasi UMK akan dilaksanakan tanggal 19 November 2019.
Menurut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jabar Roy Jinto Ferianto, dalam pertemuan tersebut, semua pihak sepakat termasuk Pemprov Jabar yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar untuk menetapkan UMK 2020.

"Ada empat poin yang kami sepakati saat rapat itu. Salah satunya ya itu, Pemprov Jabar akan menetapkan UMK 2020," ujar Roy, Rabu (20/11).

Roy menjelaskan, bagaimanapun juga pemerintah harus menetapkan UMK. Sebab tanpa penetapan UMK, secara otomatis yang berlaku upah minimum provinsi (UMP). Ini akan menurunkan upah buruh karena perusahaan akan membayar upah berdasarkan UMP. Padahal, saat ada SK penetapan UMK saja masih ada perusahaan yang abai.

"Kalau sampai gubernur tak menetapkan UMK, ini akan memancing reaksi buruh sangat kencang. Bahkan, saya khawatir bisa rusuh di mana-mana. Upah minimum ini tanggung jawab pemerintah," tegasnya.

Roy berharap, Pemprov Jabar tak membuat kebijakan sendiri yang berbeda dengan provinsi lain. Karena, Provinsi Jateng, Jatim dan Banten sudah menetapkan UMK mulai Rabu (20/11).

Menurut Roy, buruh hingga saat ini masih berpegang pada kesepakatan DePeProv yang sepakat untuk menaikkan UMK sesuai rekomendasi dari kabupaten/kota.

"Semua sudah sepakat gubernur harus menetapkan UMK. Tapi kalau sampai diingkari amukan buruh terjadi situasi tak akan terkendali," katanya.

Adapun empat poin hasil kesepakatan rapat DePeProv tersebut, kata Roy, pertama Pemerintah Jabar akan menetapkan UMK 2020 sesuai rekomendasi Kabupaten/Kota. Kedua, Pemprov Jabar tak akan menetapkan upah padat karya, upah khusus garmen, UMSP garmen dan tekstil, ataupun upah minimum lainnya di bawah UMK 2020. Ketiga, Pemprov Jabar akan menetapkan UMSK 2020 sesuai rekomendasi kabupaten/kota. Terakhir Pemprov Jabar mewajibkan semua perusahaan di Jabar melaksanakan skala upaha sesuai peraturan.

"Hasil demo, tadi juga Pemprov Jabar akan menetapkan UMK 2020," kata Roy seraya mengatakan, gubernur jangan menilai pengusaha berat karena ada aturan pengusaha boleh menangguhkan.(rol)

http://www.pelitakarawang.com/2019/1...-bila-umk.html

BPJS naik, Listrik naik, bbm naik, harga sembako dan lain sebagainya ikut naik. Kenapa UMK tidak boleh ikut naik? Pemerintah harus bertanggung jawab.

Lawan. Buruh bersatu tak terkalahkan emoticon-Belgia
Diubah oleh jkwselalub3n4r 21-11-2019 03:48
falin182Avatar border
sebelahblogAvatar border
4iinchAvatar border
4iinch dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.9K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan