Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

valkyr7Avatar border
TS
valkyr7
KPK Surati Erick Thohir soal Dirut Jasa Marga Absen 2 Kali Panggilan
Menteri BUMN Erick Thohir (Foto: Pradita Utama/detikcom)

Jakarta - KPK mengirimkan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir. Surat tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Dirut PT Jasa Marga Desi Arryani dalam panggilan KPK.

"KPK telah mengirimkan surat pada Menteri BUMN tertanggal 12 November 2019 terkait dengan ketidakhadiran saksi Desi Arryani yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Febri mengatakan Desi sudah 2 kali absen dari panggilan penyidik yaitu pada 28 Oktober 2019 dan 11 November 2019. Keterangan Desi disebut Febri diperlukan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam kasus dugaan korupsi belasan proyek infrastruktur lama oleh PT Waskita Karya.

Selain kepada Erick Thohir, KPK juga mengirim surat ke alamat Desi Arryani. KPK berharap Erick Thohir menginstruksikan jajarannya agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan KPK.

"Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran dapat memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap koperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," ujar Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Fathor dan Yuly diterapkan sebagai tersangka karena diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

"Diduga empat perusahaan tersebut (yang ditunjuk para tersangka) tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak," ucap Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12).

SUMBER


Gw bingung ma KPK sekarang.. bukannya sbg penegak hukum berhak memanggil paksa seseorang apabila sudah 2x d panggil tidak hadir ya ?.. emoticon-Malu (S)

Kok bukannya kirim surat (plus petugas) panggilan paksa.. malah kirim surat "mewek" k erick yang secara hukum bukan siapa2 nya tuh orang.. emoticon-Malu (S)


emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)emoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh valkyr7 19-11-2019 00:47
pradanto17Avatar border
sebelahblogAvatar border
pakisal212Avatar border
pakisal212 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.6K
14
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan