Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amnessterzAvatar border
TS
amnessterz
Daripada Cuma Di Revisi, Sekalian Aja Dihapus


Pada tanggal 17 September 2019, DPR melalui rapat paripurna telah mengesahkan revisi Undang-Undang KPK. Yang kemudian hal ini mendorong munculnya gelombang besar pro dan kontra di masyarakat. Kemunculan pro dan kontra ini dikarenakan masyarakat menganggap pembahasan revisi undang-undang terlalu cepat, bermuatan politis, dan akan menguntungkan para pelaku korupsi di kemudian hari, serta dapat melemahkan kekuatan lembaga anti rasuah tersebut.

Pemerintah dalam hal ini Presiden dan menterinya sebenarnya sudah berusaha memberikan penjelasan terkait revisi undang-undang tersebut. Namun penjelasan tersebut dianggap tidak menyelesaikan dan tidak memuaskan rasa ketidaksetujuan masyarakat terhadap revisi undang-undang KPK. 

sumber: tribunnews

Presiden misalnya, meski menyetujui revisi undang-undang KPK, namun menyatakan tidak setuju pada beberapa poin pada revisi undang-undang ini, seperti hasrus adanya izin dari dewan pengawas dalam penyadapan (liputan6). Namun berbeda dengan mayoritas masyarakat dan para akademisi, DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memilih untuk menyetujui perubahan Undang-undang KPK ini (CNN Indonesia).


Beberapa sorotan yang kemudian menjadi pro dan kontra di masyarakat baik itu politisi, akademisi dan para pegiat anti korupsi antara lain:

1. Adanya Dewan Pengawas KPK.
Dewan pengawas KPK yang baru, akan diatur dalam pasal 37A-37B revisi undang-undang KPK. Adanya badan pengawas ini menimbulkan ketidakpercayaan dari akademisi dan masyarakat pegiat anti korupsi, karena bila kemudian lembaga tersebut dibentuk dari eksternal KPK, maka dikhawatirkan akan mengurangi independensi dari KPK. Bila sebelumnya KPK dapat melakukan penyitaan dan penyadapan secara rahasia, kini kedua pekerjaan tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari dewan pengawas, yang artinya dalam melakukan tugasnya KPK tidak bisa lagi melakukan nya secara senyap dan rahasia. Beberapa pengamat juga menyatakan bahwa adanya dewan pengawas adalah sebagai bentuk intervensi terhadap KPK (CNN Indonesia).

Sedangkan pihak yang menyatakan pro terhadap adanya dewan pengawas ini supaya KPK tidak menjadi superbody yang bertindak sewenang-wenang.


2. Penyidik dan Penyelidik KPK Adalah Aparatur Sipil Negara.
Pada pasal 43 dan 45 UU KPK yang sebelumnya menyatakan bahwa penyidik dan penyelidik adalah orang yang dapat direkrut oleh KPK, kini harus berhadapan dengan aturan peralihan yaitu pada revisi undang-undang KPK pasal 69B yang berisi tentang pengangkatan penyidik dan penyelidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Hal ini berarti, para penyidik dan penyelidik yang selama ini bukan berstatus sebagai ASN (independen) harus berubah status menjadi ASN dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya ketentuan ini, KPK tidak lagi bisa mengangkat penyidik dan penyelidik yang bersifat independen atau tidak terkait dengan lembaga dan instansi pemerintah. Apabila penyidik dan penyelidik harus menjadi ASN, yang ditakutkan adalah mereka menjadi tidak independen karena harus mematuhi aturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara. Dalam hal ini yang menjadi ketidaksetujuan para pengamat adalah misalnya dalam hal gaji, dimana gaji standar ASN adalah sebuah celah yang dirasa membuat penyidik KPK akan rentan terhadap suap dari para pelaku korupsi (kompas). 


Lalu apakah tidak ada usaha yang dapat dilakukan untuk para pihak yang kontra/ tidak setuju dengan disahkan nya revisi Undang-Undang KPK ini?




Tentu ada, yaitu membawa undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review. Namun menurut Prof. Mahfud MD, apabila dilakukan uji materil pada judicial review, maka yang bisa diubah hanya beberapa pasal saja, sedangkan untuk membatalkan keseluruhan undang-undang harus dilakukan uji formil (kumparan). Hal ini berarti, apabila tidak ada cacat formil dalam pembentukan undang-undang tersebut, maka undang-undang tersebut tidak bisa dibatalkan seluruhnya. 

Prof. Mahfud MD juga menyatakan bahwa bukan nya tidak setuju dengan isi revisi undang-undang ini, namun beliau  menyarankan sebaiknya pembahasan revisi undang-undang KPK ini dilaksanakan oleh DPR periode 2019-2024 agar mendapatkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan banyak persiapan sebelum disahkan (kumparan). 



Quote:







sumber ide:
- opini pribadi


sumber referensi:
Kompas
- BBC
- Liputan6
- Tirto
- CNN Indonesia
[url=https://akuraS E N S O Rnews/id-764405-read-pakar-hukum-tata-negara-seolaholah-kpk-tidak-dapat-diawasi-tanpa-dewan-pengawas]- Akurat[/url]
- CNN Indonesia
- Kumparan
Kaskus 
Diubah oleh amnessterz 21-09-2019 07:39
sebelahblogAvatar border
infinitesoulAvatar border
zafinsyurgaAvatar border
zafinsyurga dan 8 lainnya memberi reputasi
9
508
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan