Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tokoalshopAvatar border
TS
tokoalshop
Imam Nahrawi Tersangka: Menpora Kedua yang Dijerat KPK
Judul :
Imam Nahrawi Tersangka: Menpora Kedua yang Dijerat KPK hingga Diduga Terima Suap dalam 2 Tahap

Rabu, 18 September 2019 18:52 WIB
Quote:

TRIBUNNEWS.COM -Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu langsung diumumkan KPK dalam konferensi pers, Rabu (18/9/2019).

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.

Dilansir TribunTernate.com dari Tribunnews.com, kantor Kemenpora yang berada di Jalan Gerbang Pemuda terlihat sepi usai adanya penetapan tersangka.

Menpora Imam Nahrawi juga sejak pagi tak berkantor di Kemenpora.

“Tidak ada (Menpora) dari pagi,” ujar salah satu petugas keamanan yang berada di area loby.

“Kalau Pak Gatot (Sesmenpora) ada?” tanya pewarta.

“Ya, dia masih ada di atas,” jawab petugas.

Sebelumnya, sekitar pukul 17.00 WIB Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,"kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Diterima dalam 2 Tahap
Imam Nahrawi diduga telah menerima suap senilai Rp 26,5 miliar dalam kasus dana hibah KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar tersebut diduga merupakan commitment feeatas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Alexander Marwata, dilansir dari Kompas.com.

Alex menuturkan, uang itu diterima dalam dua gelombang.

Gelombang pertama yakni pada rentang 2014-2018 di mana Imam menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Kemudian, pada rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar.

Imam Nahrawi diduga menggunakan uang suap senilai Rp 26,5 miliar yang diterimanya untuk kepentingan pribadi.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPk, Rabu (18/9/2019).

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Imam Nahrawi jadi Menpora Kedua yang Dijerat KPK

Melansir Kompas.com, Imam Nahrawi menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga kedua yang pernah dijerat KPK.

Sebelumnya, pada Desember 2012, KPKmenetapkan Andi Alfian Mallarangeng sebagai tersangka.

Ia dijerat KPK dalam posisinya sebagai Menpora pada era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

Andi terlibat dalam dugaan korupsi proyek Hambalang, Bogor, Jawa Barat bersama-sama Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar serta mantan petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor yang juga dijadikan tersangka.

SUMBER

Semakin banyak pejabat ditangkap KPK.
0
1.5K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan