Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Dosen UGM Penolak Revisi UU KPK Diteror
Reporter: M Rosseno Aji
Editor: Juli Hantoro
11 September 2019 17:46 WIB


Prof Zainal Arifin Mochtar saat menjadi saksi dalam lanjutan sidang Gugatan Legalitas Hak Angket di Mahkamah Kontitusi, Jakarta, 13 September 2017. MK memutuskan tidak menerbitkan putusan sela atau provisi atas uji materi terkait hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mendapatkan teror setelah banyak bicara menolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK. Dia mengatakan beberapa hari ini mendapatkan ratusan panggilan telepon dari nomor tak dikenal, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Teman-teman hari ini mengalami gangguan telepon yang luar biasa," kata dia dalam diskusi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11 September 2019.

Zainal menuturkan, hari ini saja dirinya mendapatkan puluhan telepon dari nomor tak dikenal. Nomor yang meneleponnya ada yang berasal dari Inggris, dan negara lain. "Tidak saya angkat karena berbahaya," kata dia.

Menurut Zainal, bukan cuma dirinya yang mengalami teror tersebut. Sedikitnya ada 10 akademisi yang juga mendapatkan teror dari nomor tak dikenal. Di antaranya, Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dan dosen UGM Rimawan Pradiptyo. Akun WhatsApp Rimawan bahkan diretas. Peretas tak dikenal mensabotase akun milik pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM ini untuk menyebarkan konten dukungan terhadap revisi UU KPK.

ADVERTISEMENT

"Tiba-tiba mas Rimawan di group Whatsapp mengirim konten yang berlawanan dengan sikap tolak revisi UU KPK," kata Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor Profesor Hariadi Kartodihardjo, Selasa malam, 10 September 2019.

Semua akademisi yang diteror itu punya satu kesamaan sikap, yakni menolak revisi UU KPK. Rimawan misalnya, dia adalah penggagas pernyataan sikap dari guru besar dan dosen lintas kampus untuk menolak rencana revisi UU KPK. Per 10 September 2019, pernyataan sikap yang digagas Rimawan berhasil mendapatkan hampir dua ribu dukungan dari dosen di 33 kampus.

https://nasional.tempo.co/read/12466...uu-kpk-diteror
0
1K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan