64m64n9sAvatar border
TS
64m64n9s
Pemicu awal konflik rasis dengan orang-orang papua ditahan polisi
Surabaya - Setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam, tersangka penyebaran hoaks dan ujaran kebencian di Asrama Mahasiswa Papua, Tri Susanti atau Mak Susi ditahan.

Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid mengatakan kliennya ditahan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Penahanan terhadap Mak Susi dilakukan selama 1x24 jam, terhitung sejak pukul 00.00 WIB.

"Ya sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 kali 24 jam," kata Sahid saat ditemui usai pemeriksaan, Selasa (3/9/2019).


Sahid mengatakan dari pemeriksaan yang digelar selama 12 jam ini, Mak Susi dicecar 37 pertanyaan oleh penyidik.

Kendati hanya ditahan 1x24 jam, Namun Sahid mengaku dirinya dan tim kuasa hukum Mak Susi merasa kecewa. Menurut Sahid, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 UU No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan," imbuhnya.




Selain itu, Sahid menyebut pasal yang dikenakan Mak Susi pun tidak memenuhi syarat penahanan. Karena ancamannya masih di bawah 5 tahun penjara.

Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya. Untuk itu, seharusnya polisi tidak memiliki alasan menahan kliennya.

"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," ungkapnya.


Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mak Susi sebagai tersangka kasus hoaks dan ujaran kebencian. Ada beberapa pasal yang menjerat Mak Susi.

Di antaranya Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.




Semoga kita berhati-hati dalam bersikap dan tidak tergopoh-gopoh. Karena sangat fatal akibatnya. 

Sumber
areszzjayAvatar border
areszzjay memberi reputasi
1
1.4K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan