Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Hendak awasi konten Netflix, warganet petisi KPI

Sejumlah calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2019-2022 mengikuti Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berencana membuat dasar hukum untuk melakukan pengawasan pada konten YouTube, Netflix, atau sejenisnya. KPI beralasan pengawasan konten yang berada di media digital bertujuan agar konten layak ditonton serta memiliki nilai edukasi, juga menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.

Menurut Ketua KPI, Agung Suprio, transisi penonton Indonesia dari media konvensional ke media baru seperti Netflix dan YouTube telah membutuhkan peraturan baru.

"Kalau generasi digital, digital native yang lahir di era baru ini, mereka sudah lebih banyak mengonsumsi media baru daripada media konvensional. Ini yang perlu diawasi agar sesuai dengan filosofi atau kepribadian bangsa," kata Agung dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (9/8/2019).

Pengawasan akan dilakukan KPI mulai dari hulu hingga hilir. Di awal, KPI akan mengatur kembali Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk menjadi acuan pengawasan media baru.

Agung menyatakan, pengawasan diperlukan karena media--baik yang konvensional maupun baru--merupakan agen sosialisasi di masyarakat. Konten-konten media diyakini bisa mengubah karakter bangsa.

Ia berpendapat konten Netflix dan YouTube bisa diakses kapan saja, oleh siapa saja dan di mana saja. Tak seperti konten media konvensional yang telah diatur pembagian waktunya.

Rencana KPI ini ternyata mendapat dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, berpendapat pengawasan tetap diperlukan untuk sewaktu-waktu melihat isu atau masalah tertentu terdapat dalam konten Netflix dan YouTube.

Pengawasan konten digital disebut akan berbeda dengan pengawasan terhadap siaran televisi dan radio.

Meski mendukung pengawasan konten, Ferdinandus menegaskan hal itu belum tentu dilakukan oleh KPI. Ia hanya menegaskan pengawasan harus dilakukan oleh badan atau lembaga yang independen dan mumpuni.

Pengawasan konten digital seperti Netflix dan YouTube belum bisa dilakukan KPI sebab belum terdapat regulasi yang secara jelas mengatur kewenangan tersebut. KPI harus menanti pengesahan revisi Undang-Undang Penyiaran.

"Kami akan dorong karena memang diperlukan sebuah lembaga untuk membantu mengawasi konten siaran di Netflix, YouTube dan media-media digital baru lainnya," kata Ferdinandus.

Wacana pengawasan ini lantas mengundang protes dari penikmat layanan streaming Netflix maupun Youtube. Sejumlah masyarakat menolak wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang hendak mengawasi konten siaran di layanan digital di platform tersebut.

Penolakan warganet tersebut juga diwujudkan dalam bentuk petisi di laman change.org berjudul "Tolak KPI Awasi Youtube, Facebook, Netflix!" yang telah ditandatangani hampir 10.000 orang

Rencana ini dipandang bermasalah karena dinilai mencederai mandat berdirinya KPI. Menurut Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002, tujuan KPI berdiri adalah untuk mengawasi siaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik.

Wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan dalam jangkauan spektrum frekuensi radio, bukan masuk pada wilayah konten dan media digital. KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya. KPI hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Peraturan dan Pedoman Perilaku penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS).

Penggagas petisi, Dara Nasution, menilai layanan konten berbayar itu menjadi alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI buruk dalam mengawasi tayangan televisi lokal.

"KPI tidak pernah menindak tegas televisi yang menayangkan sinetron dengan adegan-adegan konyol dan tidak mendidik, talkshow yang penuh sandiwara dan sensasional, serta komedi yang saling lempar guyonan kasar dan seksis. Akhirnya, masyarakat mencari tontonan lain di luar televisi yang lebih berkualitas," ujar Dara dalam laman Change.org.

Ia menilai Netflix adalah barang konsumsi yang bebas digunakan oleh konsumen yang membayar. KPI sebagai lembaga negara, disebut tidak perlu mencampuri terlalu dalam pilihan personal warga negaranya.

"Banyaknya orang yang beralih ke konten digital adalah bukti kegagalan KPI menertibkan lembaga penyiaran. KPI seharusnya mengevaluasi diri," ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, layanan konten streaming yang disajikan Netflix berhasil merebut perhatian masyarakat, khususnya anak muda. Lembaga survei Nielsen Co. menyebut ada perubahan terkait kebiasaan menonton televisi saat ini.

Banyak orang yang kini menggantikan kebiasaan menonton televisi atau mendengarkan radio melalui perangkat konvensional dan berganti dengan penggunaan layanan streaming seperti Netflix, perangkat mobile, dan layanan web seperti YouTube.

Survei yang dilakukan oleh Nakono menunjukkan bahwa jumlah pelanggan streaming aktif Netflix di Indonesia tahun 2017 sebanyak 94,98 ribu. Jumlah ini diperkirakan akan terus meningkat hingga mencapai 906,8 ribu pada tahun 2020. Peningkatan yang terjadi cukup signifikan yakni sebesar 806,8 persen.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...net-petisi-kpi

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- 14 emiten perkasa lambungkan JII akhir pekan ini - Jumat (09/08/2019)

- Hari ini IHSG ditutup menguat

- Suap impor komoditas, modus lama yang berulang

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
16.6K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan