Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Beritaunik24Avatar border
TS
Beritaunik24
FPI Tetap Pede Ajukan SKT Meski Jokowi Pernah Singgung Ancaman Terhadap Ideologi


Front Pembela Islam (FPI) tetap percaya diri (pede) ingin mengajukan kembali berkas permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ke Kementerian Dalam negeri meski sebelumnya Presiden Jokowi menyinggung soal ancaman terhadap ideologi negara. FPI mengklaim sudah hampir siap mengajukan berkas.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan bisa saja pemerintah tidak memperpanjang SKT FPI sebagai ormas jika mengancam ideologi dan keamanan negara.

Sekretaris Umum DPP FPI Munarman mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu surat rekomendasi dari Kementerian Agama. Diketahui, surat rekomendasi dari Kemenag merupakan salah satu syarat administrasi yang harus dipenuhi FPI agar SKT sebagai ormas diperpanjang Kemendagri.

“Kemenag masih belum. Masih proses diskusi dengan Kemenag,” ucap Munarman melalui pesan singkat, Kamis (2/8).

Munarman menegaskan bahwa FPI tidak mengancam ideologi negara. Selama ini, lanjutnya, justru FPI tegas meminta seluruh anggota dan simpatisan untuk tunduk kepada Pancasila dan NKRI.

Munarman lantas mengirimkan video saat Imam Besar Rizieq Shihab berorasi kepada CNNIndonesia.com. Dalam video, Rizieq mengatakan FPI akan selalu menghormati NKRI.

Video itu sendiri diambil pada saat melaporkan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 14 Oktober 2016. Kala itu, massa FPI datang ke Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

“Kami bersumpah dan kami berjanji akan selalu setia kepada perjuangan agama Islam dan kami bersumpah serta berjanji untuk selalu setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, 17 Agustus 1945 dan menjunjung tinggi semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tutur Rizieq dalam video yang dikirim Munarman.

Terpisah, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan pihaknya tidak memberikan tenggat waktu kepada FPI jika ingin mengajukan kembali permohonan perpanjangan SKT sebagai ormas. Dengan kata lain, FPI bisa kapan saja mengajukan berkas.

SKT FPI sebagai ormas telah habis pada 20 Juni lalu. FPI lantas mengajukan perpanjangan SKT ke Kemendagri.

Akan tetapi, ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum terpenuhi. Walhasil, Kemendagri mengembalikan berkas permohonan FPI pada 20 Juni.

Mengenai hal itu, Presiden Joko Widodo juga sempat menyinggung saat diwawancara media asing, Associate Press pada Jumat lalu (27/7). Dia mengatakan bisa saja pemerintah tidak memperpanjang SKT FPI sebagai ormas jika mengancam ideologi dan keamanan negara.

“Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa,” kata Jokowi seperti dilansir AP, Minggu (28/7). 

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasiona...rpanjangan-skt
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.8K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan