- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bukti Gugatan Prabowo-Sandiaga Bukan Sekadar Link Biasa
TS
anemon36
Bukti Gugatan Prabowo-Sandiaga Bukan Sekadar Link Biasa
Quote:
Jakarta - Link berita yang disodorkanPrabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai salah satu bukti terkait gugatan hasil Pilpres 2019 menuai kontroversi. Bukti gugatan Prabowo-Sandiaga bukan sekadar link berita.
Tim Hukum Prabowo-Sandi mencoba membuktikan dalil Pilpres 2019 merupakan pemilu yang dilakukan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Mereka mengukurnya lewat penyalahgunaan APBN, ketidaknetralan aparat, penyalahgunaan birokrasi, pembatasan media, serta diskriminasi perlakukan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Sejumlah link berita mereka sertakan, di antaranya Bukti P-12: bukti link berita 26 Maret 2019 dengan judul 'Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres hingga ke Desa, Bukti P-31: bukti linkberita 7 Januari 2019 dengan judul 'Pose Dua Jadi di Acara Gerindra, Anies Terancam 3 Tahun Penjara' dan lainnya.
"Semua fakta ini menunjukkan terdapat kekeliruan yang terstruktur, masif, dan sistematis yang tidak bisa diatasi oleh KPU," ujar Tim Hukum Prabowo.
Meski demikian, seperti dijelaskan di atas, bukti gugatan Prabowo-Sandiaga bukan sekadar link berita. Bambang Widjojanto, yang mengetuai Tim Hukum Prabowo-Sandi, memberikan penjelasan.
BW, sapaan tenar Bambang kini, sempat berbicara tentang bukti-bukti yang diajukan ke MK. Bukti itu merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.
"Ada kombinasi dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli. Baru 51," ujar BW di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5).
"Bahwa indikasi ketidaknetralan Polri lainnya adalah, dugaan kuat institusi Polri membentuk tim buzzer di media sosial mendukung pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin," demikian bunyi gugatan di Halaman 18 yang dikutip detikcom, Senin (27/5/2019).
Tim Hukum Prabowo-Sandi mencontohkan bocoran informasi yang diungkap oleh akun Twitter @Opposite6890 yang mengunggah beberapa video narasi 'polisi tim buzzer100 orang per polres di seluruh Indonesia yang terorganisir dari Polres hingga Mabes'.
"Disebutkan bahwa akun induk buzzerpolisi bernama 'Alumni Sambhar' yang beralamat di Mabes Polri," ujarnya.
Masih menurut Tim Hukum Prabowo, akun Instagram @AlumniShambar hanya mem-follow satu akun, yaitu akun Instagram mililk Presiden Joko Widodo.
"Sehingga indikasi ketidaknetralan polisi menjadi terang. Selain itu, aplikasi APK Smabhar menggunakan alamat IP milik Polri di mana aplikasi tersebut wajib diinstal oleh para buzzer Polri di perangkat Android masing-masing," cetusnya.
Di sisi lain, anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon, menjelaskan soal link berita yang turut dijadikan tim hukum sebagai bukti dalam pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
"Link itu mungkin hanya menunjukkan indikator dan laporan saja, bukan jadi bukti. Buktinya tetap mengacu pada apa yang sebetulnya terjadi," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/5).
Menurut Fadli, link berita itu bukan menjadi bukti primer untuk pembuktian kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Fadli yakin Tim Hukum Prabowo-Sandi bakal menyertakan bukti lain yang mendukung.
Politikus Partai Gerindra itu menyerahkan segala proses gugatan itu kepada tim hukum. Fadli meminta pihak lain tidak perlu ikut-ikutan memberikan komentar terhadap bukti-bukti yang diserahkan tim hukum 02.
"Karena kalau berita itu kan hanya menyampaikan suatu peristiwa, sedangkan peristiwa itulah yang sesungguhnya jadi bukti," ujarnya
sumber: detik.com
Kirain link beritanya benar-benar bukan link berita biasa
Diubah oleh anemon36 27-05-2019 15:37
samsol... memberi reputasi
1
3.6K
Kutip
33
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan