Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

putrymochAvatar border
TS
putrymoch
Tuduh Pemilu Curang tapi Enggan Buktikan di MK, Mau Prabowo Apa?


JAKARTA, KOMPAS.com - Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Prabowo menuduh telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Baca juga: TKN: Kata BPN Ada TPS Siluman di Desa Nanggerang, Ternyata yang Menang 02
Kendati demikian, pihak Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga (BPN) enggan untuk mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pilpres, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada MK dalam waktu paling lama tiga hari setelah penetapan oleh KPU.
Lantas, apa sebenarnya yang diinginkan Prabowo-Sandiaga?
Baca juga: Mendagri: KPPS-nya Sama, Saksinya Sama, Kok Hasil Pilpres dan Pileg Dibedakan?
Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, keputusan untuk tidak mengajukan gugatan ke MK merupakan langkah yang juga diatur secara hukum.
Namun, Dahnil tak menjawab secara tegas langkah apa yang akan diambil oleh Prabowo-Sandiaga untuk menggugat hasil pilpres jika tak mengajukan gugatan ke MK.

"Apa yang kita lakukan, upaya mencari keadilan secara politik, kita serahkan pada masyarakat, Pak prabowo akan ikuti suara rakyat," ujar Dahnil saat ditemui media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Dahnil membantah ketika ditanya apakah mengikuti suara rakyat artinya akan ada pengerahan massa dalam jumlah besar untuk menolak penetapan hasil pilpres.
Baca juga: TKN Anggap Prabowo Terima Hasil Pilpres jika Tak Gugat ke MK
Beberapa waktu lalu, anggota Dewan Pakar BPN Amien Rais sempat menyerukan soal "people power", kemudian menggantinya dengan istilah gerakan kedaulatan rakyat.
Menurut Dahnil, masyarakat berhak untuk menolak hasil pilpres dengan menggelar aksi unjuk rasa yang disebut Amien Rais sebagai gerakan kedaulatan rakyat.
"Itu hak rakyat," kata Dahnil.
"Yang jelas seperti disampaikan Pak Prabowo, kalau ada gerakan kedaulatan rakyat harus tetap non-violence. Anti kekerasan, itu prinsip dasarnya. Enggak boleh ada kekerasan," ucapnya.



Prabowo maunya jadi presiden. Titik gak pake koma
emoticon-Ngakak
ian.benjaminAvatar border
kardisonAvatar border
jokomakmurAvatar border
jokomakmur dan 2 lainnya memberi reputasi
3
3.5K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan