Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

vestycideAvatar border
TS
vestycide
Ini Lima Peraturan Pendukung MK Terkait Penanganan Sengketa Pemilu 2019
Ini Lima Peraturan Pendukung MK Terkait Penanganan Sengketa Pemilu 2019


Sumber : Google pic


Pengaturan mengenai tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilu dipisahkan ke dalam tiga aturan.


Mahkamah Konstitusi menyiapkan lima Peraturan MK (PMK) untuk mendukung kelancaran penanganan perkara sengketa hasil Pemilu 2019 di MK.

"Untuk peraturan pendukung sudah disiapkan lima PMK," ujar Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019).

Anwar menerangkan, pengaturan mengenai tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilu dipisahkan ke dalam tiga aturan, untuk lebih memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan di MK.

"Pertama perkara sengketa hasil pemilu untuk anggota DPR, kedua untuk anggota DPD, dan ketiga untuk Presiden dan atau Wakil Presiden," jelas Anwar.

Selain itu, MK telah menyediakan sistem informasi berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi untuk kelancaran penanganan perkara. Anwar menyebut aplikasi tersebut telah diluncurkan dan siap untuk dimanfaatkan.

"Semua aplikasi tersebut dipersembahkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, para pencari keadilan, untuk memiliki akses dan kemudahan guna menggapai keadilan berdasar konstitusi," tambah Anwar.

Berikut lima peraturan MK:

1. PMK 2/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu

2. PMK 3/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah,

3. PMK 4/2018 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,

4. PMK 5/2018 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu,

5. PMK 6/2018 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. (Antara)











sumber : https://m.suara.com/news/2019/03/26/...ta-pemilu-2019


anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
2
184
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan