Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bata.aku.yesAvatar border
TS
bata.aku.yes
Polisi: Adi Saputra yang Banting Motor Bisa Dijerat Pasal Penadahan


Tangerang Selatan - Polisi menyatakan motor Honda Scoopy yang dibanting-banting oleh Adi Saputra (20) tidak terdaftar alias bodong. Adi terancam dijerat pidana atas kepemilikan motor bodong itu.

"Kalau faktanya ada unsur 480 (Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan), ya bisa kita jadikan tersangka," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdi Irawan kepada detikcom, Jumat (8/2/2019).

Adi diamankan polisi pagi tadi. Polisi mengamankan Adi untuk mengetahui asal-usul motor yang kini sudah hancur karena dibanting saat mengamuk karena ditilang.

Saat ini Adi tengah diinterogasi di Polres Tangsel. 

"Kalau unsurnya kuat, akan kita jadikan tersangka," katanya.

Sebelumnya, Adi membanting-banting motornya di kawasan BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (7/2). Dia tidak terima ditilang polisi.

Adi diberhentikan polisi karena melawan arus dan tidak memakai helm. Setelah diperiksa, Adi juga tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.

Aksi Adi mengamuk ini menjadi viral di media sosial setelah direkam kamera oleh warga. Tidak lama setelah itu, muncul juga video diduga Adi membakar STNK.

Baca juga: Adi Saputra yang Mengamuk Banting Motor Diamankan Polisi

(mei/fdn)

Sumber

0
2.3K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan