Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bononxAvatar border
TS
bononx
Pengacara: Keluarga Andi Arief Tersiksa Akibat Pencemaran Nama Baik
Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief melaporkan lima tokoh dan petinggi partai politik ke Bareskrim Polri. Kelimanya dilaporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik Andi Arief terkait tudingan menyebarkan hoaks surat suara dicoblos.

Namun, tidak hanya Andi Arief saja yang merasa namanya tercemar. Pengacara Andi Arief, Irwin Idrus, menyebut pihak keluarga juga terganggu dan tersiksa dengan adanya serangan-serangan politik yang dianggapnya sebagai pencemaran nama baik kepada Andi Arief.

"Sebenarnya ini juga laporan kita buat karena memang yang paling dikorbankan itu keluarga beliau. Jadi ada istri, ada anaknya yang sudah terganggu kehidupannya yang sudah tercemar nama baik keluarganya," kata Irwin usai melaporkan lima orang petinggi partai di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/1).

"Kita meskipun kuasa hukum Andi Arief tapi intinya keluarga yang paling dirugikan dan tersiksa dengan adanya laporkan tidak berdasar dan tidak benar itu," imbuh Irwin.

Pada saat pembuatan laporan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Andi Arief tampak tidak hadir. Menurut Irwin, hal tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan yang lebih besar.


"Sebenarnya Pak Andi Arief tak mau buat kegaduhan yang lebih besar lagi. Justru pak Andi mau semua dijalankan sesuai dengan prosedur hukum dalam hal ini sudah dikuasakan pada kita sebagai kuasa hukumnya," ujarnya.

Lima petinggi partai yang dilaporkan oleh Andi Arief yakni Ali Muchtar Ngabalin dari Kantor Staf Kepresidenan RI, Ade Irfan Pulungan selaku Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arya Sinulingga selaku juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Guntur Romli selaku juru bicara PSI, dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP.


Dalam laporan yang tertuang dalam nomor LP/B/0033/I/2019/Bareskrim tertanggal 7 Januari 2019, kelimanya dikenakan Pasal 310 KUHAP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pendistribusian info elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

https://kumparan.com/@kumparannews/pengacara-keluarga-andi-arief-tersiksa-akibat-pencemaran-nama-baik-1546865969585866565


Mewek dimulai emoticon-Mewek
4
3.8K
45
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan