Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
Polisi Tindak Lanjuti Laporan Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith

Kepolisian saat ini telah menerima pelaporan yang dilakukan pihak Jokowi Mania terhadap Habib Bahar bin Smith. Laporan itu diketahui terkait isi ceramah yang diduga mengundang unsur ujaran kebencian.
Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan terkait laporan tersebut. Dedi mengatakan, saat ini laporan yang sebelumnya diterima pihak SPKT itu telah dilimpahkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri guna ditindak lanjuti.

"Laporan kemarin sudah diterima sama Robinop Polri, saat ini LP sudah diserahkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri yang akan menangani kasus tersebut," ujar Dedi saat di konfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Lihat Juga: Pantau Video: Tanggapan Habib Bahar Bin Smith Usai Ditolak Injakkan Kaki di Manado

Sekjen Jokowi Mania, La Kamarudin sebelummya telah melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim, pada Rabu, 28 November 2018.

Dalam laporan itu, Habib Smith diduga melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.


Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

0
2.3K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan