Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sandypsdAvatar border
TS
sandypsd
Hanum Tak Tau Soal Surat Panggilan Amien Rais Di Kasus Ratna (Play Victim Dimulai)


Jakarta - Putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Hanum Rais, mengaku tak tahu soal surat panggilan polisi yang ditujukan kepada ayahnya terkait kasus Ratna Sarumpaet. Dia mempertanyakan kebenaran adanya surat tersebut.

"Pak Amien sendiri juga tidak mengatakan apa-apa kepada saya, jadi saya tidak tahu apakah suratnya benar ada atau tidak," ujar Hanum saat dihubungi detikcom, Sabtu (6/10/2018).



Dia juga mengaku belum ada surat panggilan terhadap dirinya untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Hanum menyatakan petugas kepolisian belum ada yang menghubunginya.

"Kemudian ya tidak ada telepon, tidak ada konfirmasi apa pun dari kepolisian," ucapnya.

Hanum kemudian mempertanyakan ke mana perginya surat tersebut karena tak sampai ke tangannya. Dia juga menyebut pemanggilan Amien sebagai salah satu upaya menggiring opini publik.

"(Soal surat Amien) nah coba tanyakan beliau, kalau kami nggak terima suratnya, tapi kepolisian mengatakan sudah mengirim surat, ditujukan ke mana? Saya kan nggak tahu, dan yang jelas ini apa ya seperti ingin menggelindingkan isu saja bahwa Pak Amien diperiksa sebagai saksi. Ini kan penggiringan opini, menurut saya sangat sistematis," tuturnya.

Baca juga: Polisi Jadwal Ulang Pemanggilan Amien Rais soal Hoax Ratna Sarumpaet

Sebelumnya, Amien dan Hanum dijadwalkan diperiksa pada Jumat (5/10) di Polda Metro Jaya. Dia dipanggil menjadi saksi untuk Ratna Sarumpaet, yang ditetapkan sebagai tersangka penyebar hoax untuk membuat keonaran, tapi dirinya tidak memenuhi panggilan tersebut.



Amien dan Hanum putrinya tidak kunjung datang ke Polda untuk memberikan keterangan terkait Ratna. Polisi kemudian mengatakan bakal mengirim surat pemanggilan kedua untuk Amien dan Hanum. Keterangan Amien dibutuhkan polisi untuk menggali soal pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.

https://news.detik.com/berita/d-4244...di-kasus-ratna

Surat pak polisi gak tau, sejarah pahlawan gak tau, bekas bengkak gak tau, ratna bohong gak tau. Mbaknya yang tau apa ya? Cantik cantik kok bloon, pokoknya sistematis otomatis bombastis yah mbak
emoticon-Imlek
Diubah oleh sandypsd 06-10-2018 02:53
0
3.2K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan