Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tarkamsadewaAvatar border
TS
tarkamsadewa
RUU SDA Perlu Keseimbangan

Assalamualaikum Agan Sista 
emoticon-Maaf Aganemoticon-Maaf Aganemoticon-Jempol
Pembuatan Undang-Undang oleh pemerintah perlu melihat dari berbagai sektor dan sudut pandang, terlebih Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Perkembangannya hingga saat ini belum menemui keseimbangan. Tidak selarasnya RUU SDA dan realita dilapangan, dimana rancangan tersebut mengarah pada disamakannya kedudukan sistem penyediaan air minum (SPAM) dan air minum dalam kemasan (AMDK) yaitu pada pasal 51 RUU SDA. Hal tersebut membuat banyak pihak dari pengusaha maupun industri merasa dirugikan yang akan berdampak pada investasi dalam negeri.
Melihat permasalahan dilapangan, mantan Ketua Mahkaman Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa AMDK dan SPAM mempunyai karakteristik yang berbeda, sehingga porsinya juga berbeda. "Jadi, harus diatur juga dalam bab yang berbeda. Dalam undang-undang yang sama boleh saja diatur bersamaan, tetapi harus dalam bab yang berbeda," ujar Jimly ,Selasa (18/9).
Penyempurnaan wajib dilakukan, apabila pemerintah berniat memajukan 100% air bersih kepada masyarakat. Jika tidak hal tersebut akan menghambat rencana pengaliran akses yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia.  Selaras dengan hal tersebut Jimly menambahkan bahwa, ““Jadi semangat dari pembuatan Undang-undang SDA itu jangan sampai menghilangkan atau merugikan hak konstitusional warga negara untuk bisa mendapatkan air bersih yang layak,” pungkasnya, Rabu, (19/9).
Draf RUU SDA yang disusun DPR masih kurang detail menyebutkan tentang hasil riset yang mendalam, yang seharusnya melibatkan ahli dan stakeholder terkait. SPAM dan AMDK tidak bisa dipukul rata yang didasari pada ilmu umum saja, yang seharusnya menggunakan pengetahuan mendalam.
“Penyediaan air kemasan dan air minum untuk rakyat itu kan dua hal yang berbeda. Jangan disatukan pembentukannya. Untuk itu, para pengusaha yang terlibat di bidang itu dan ahli yang mengetahui persis mengenai itu harus dilibatkan dan aktif memberikan masukan kepada pembentuk undang-undang,” ucap Jimly. Terlebih harkat hidup masyarakat banyak dipertaruhkan, jangan sampai juga terkena imbasnya dari ketidakteraturan rancangan ini.
Disisi lain Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana menanggapi permasalahan tersebut, dimana draf susunan masih berada pada ketidakpastian. “Seharusnya negara bisa memberikan upaya untuk menjaga iklim investasi dan perlindungan usaha. Namun alur pemikiran dalam RUU ini malah membangun ketidakpastian usaha, lantaran tercampur aduknya pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi,” pungkasnya.
0
451
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan