Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ceo.amigroupAvatar border
TS
ceo.amigroup
Mampus! Kuasai Mikrofon Pesawat Terbang, Neno Terancam Pidana Satu Tahun Penjara
Mampus! Kuasai Mikrofon Pesawat Terbang, Neno Warisman Terancam Pidana Satu Tahun Penjara

28 Agustus 2018 19:29




melekpolitik.com – Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan artis Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta karena menguasai mikrofon pesawat terbang di Pekanbaru, Riau
hingga dianggap melanggar UU Penerbangan.

“IPW mendesak, pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikrofon di pesawat terbang ini,” kata Neta S Pane, Ketua Presidium IPW melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa.

Neno Warisman harus dipanggil juga, kata dia, untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan
karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujungujungnya
bisa mengancam keselamatan penerbangan

Aksi Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

“Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan,” katanya.


Jika ternyata mendapat izin, kru pesawat yang memberi izin harus segera dicabut lisensi terbangnya. “Pihakpihak
yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa,” katanya.


IPW berharap, Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun.

Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dala mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan.

IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.


Sumur

0
2.9K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan