arbibAvatar border
TS
arbib
Sidang kasus Video Bocah vs Wanita Dewasa, Susanti dan Faisal Didakwa Pasal Berlapis
Masih ingat dengan kasus video bocah viral yang heboh di penghujung tahun 2017 hingga 2018.?.. Kini kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, yang berlokasi di Jalan LLRE Martadinata.
Quote:

Susanti, salah satu ortu bocah viral yang ada dalam adegan video tersebut didakwa tiga pasal
A. Pasal 82 ayat 1 Yentang Undang-undang Perlindungan Anak
B. Pasal 2 ayat 1 Tentang Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Traficking)
C. Pasal 38 Tentang transaksi informasi dan teknologi atau Undang-undang ITE‎

Dalam berita disebutkan, Faisal yang menjadi terdakwa utama, meminta Susanti, agar anaknya (dn) bisa beraksi beradegan dengan Apriliana. Adegan itu juga menghadirkan teman dekat Dn dengan inisial Sp (11) untuk menemani adegan heboh itu. Susanti menjanjikan anaknya dapat imbalan uang, bila mau melakukan skenario dan adegan yang diarahkan sang sutradara nya.

Faisal Akbar (usia 28 tahun), didakwa sebagai otak pelaku dalam kasus tersebut dan menyutradarai adegan video viral itu secara langsung. Faisal juga dikenakan beberapa pasal yang menjeratnya sebagai berikut;
A. Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur tentang Perlindungan Anak.
B. Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 uang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan manusia.
Dalam dakwaan terhadap Faisal disebutkan bahwa, Faisal terlibat dalam
C. Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang kasus Pornografi
D. Pasal 27 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau informasi dan transaksi elektronik.

Dalam dakwaan persidangan, Faisal di sebutkan terlibat dalam produksi atau pembuatan video anak di bawah umur, perekrutan serta penyebaran video tersebut.
Quote:

Latar belakang berasal dari keluarga tidak mampu, menjadi salah satu unsur alasan dari Susanti yang di sebutkan oleh penasehat hukumnya dalam persidangan tersebut. Tim penasihat hukum, berpendapat dengan latar belakang berasal dari keluarga tidak mampu, maka Susanti, sebetulnya bisa di kategorikan sebagai korban. Kalo di pikir sih, emang ada bebernya juga itu. Susanti sebagai orang tua bocah viral, merupakan korban rayuan uang yang tak seberapa nilainya. Namun disisi lainnya memang harus mendapatkan sanksi yang tegas pula. Agar di lain waktu, para orang tua lainnya, bisa mengambil pelajaran dari kejadian tersebut.
Quote:

Bagai makan buah simalakama tentunya untuk menjatuhkan sanksi kepada ortu yang terlibat. Di satu sisi orang tua si bocah viral sudah melakukan pelanggaran hukum dan harus di berikan sanksi hukuman. Di sisi lain, hukuman yang di jatuhkan kepada orang tua tersebut, bisa juga berdampak langsung maupun tidak langsung bagi tumbuh kembang anaknya yang menjadi korban dalam kasus ini. Jadi macam benang kusut yang harus di rapikan untuk di gulung ulang.

Quote:

Mengetahui kerumitan ini, tentu saja menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak semena-mena memberlakukan anak kita. Anak adalah titipan Tuhan yang nantinya harus di pertanggungjawabkan. Masa depan anak anak ada sepenuhnya di tangan kita sebagai orang tua. Sebagai orang tua yang baik, tentunya kita pasti tak mau bila anak kita kelak punya kehidupan yang kelam. Oleh karena itu, adanya kasus ini dan beberapa kasus serupa lainnya, sebenarnya bisa dibserap berbagai peringatan kepada kita agar tidak terlena.
Quote:

Uang sedikit yang menjadi imbalan ternyata tak memperbaiki ekonomi yang sulit. Justru karena tergiur dengan itu kini ekonomi tentunya akan semakin sulit karena harus terjerat dalam kasus yang rumit. Waspadalah
1
38.6K
43
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan