jonioktoraAvatar border
TS
jonioktora
Carut Marut KTP-el, Menyelamatkan Hak Rakyat


PENCETAKAN kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el menjadi persoalan pelik di negeri ini. Dalam kaitannya dengan agenda kepemiluan, hal ini menjadi masalah serius. Hak pilih warga negara dapat raib akibat tidak memiliki KTP-el.

Kepemilikan KTP-el merupakan syarat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 27 Juni mendatang. Faktanya, KPU menyebut ada 6,7 juta dari 152,9 juta masyarakat masuk daftar pemilih sementara (DPS) belum memiliki KTP-el.

Di Bumi Ruwa Jurai, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lampung mengatakan berdasar pada pendataan per Februari 2018, terdapat 7,1 juta jiwa merupakan warga wajib KTP-el. Dari angka itu, 5,9 juta (83,22%) baru melakukan perekaman.

Pendek kata, berdasar pada data Disdukcapil Lampung, saat ini terdapat 1,2 juta warga tanah terancam akan kehilangan hak untuk memilih calon pemimpin Lampung lima tahun mendatang lantaran belum memiliki KTP-el.

Jika ini dibiarkan, akan ada jutaan warga negara Indonesia kehilangan hak dasarnya pada pilkada mendatang. Jika hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT) 13—19 April mereka tidak juga memiliki KTP-el, nama mereka akan dicoret dari DPT.

Hal itulah yang menjadi dasar Presiden Joko Widodo pada rapat kabinet awal pekan lalu untuk memerintahkan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat perekaman dan pencetakan KTP-el. Dengan begitu jutaan hak pilih warga negara terselamatkan.

Perintah Presiden pun ditanggapi cepat Kemendagri dengan Permendagri yang menyatakan batas maksimal perekaman hingga pencetakan KTP-el adalah satu jam. Batas ini rasional karena beberapa daerah telah memberlakukan hal ini lebih dahulu.

Kita menyambut baik upaya Kemendagri merespons persoalan KTP-el. Terlebih tanda penduduk digital ini tidak hanya penting dalam urusan kepemiluan, tapi juga data kependudukan yang terkoneksi dengan perbankan, keuangan, dan jaminan kesehatan.

Namun, persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan imbauan Presiden dan peraturan Mendagri. Perlu ada komitmen pemerintah dari tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga tingkat desa agar perekaman dan pencetakan KTP-el sesuai dengan tenggat satu jam.

Agar kebijakan ini tidak menjadi macan kertas, Disdukcapil kabupaten/kota harus merespons cepat meningkatkan jaringan infrastruktur dan peralatan yang dibutuhkan. Jangan antusias warga patah arang lantaran tidak siapnya aparat di lapangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai si empunya hajat pun harus proaktif bersinergi dengan pengelola data kependudukan untuk terus memutakhirkan data pemilih. Jangan sampai ada satu pun hak warga negara yang tercecer lantaran tersangkut KTP-el.

Pada akhirnya aturan tinggal aturan. Kunci utamanya tetaplah kerja nyata si pengguna aturan untuk berkomitmen menyelamatkan hak konstitusional segenap warga negara untuk bisa memilih.
bos.kutangAvatar border
Kurohige410Avatar border
nona212Avatar border
nona212 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
559.6K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan