Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rikirakaAvatar border
TS
rikiraka
Pengacara Kebal Hukum ?


Beberapa minggu ini masyarakat Indonesia punya bahan obrolan baru. Dikutip dari KOMPAS.com pengacara nyentrik dari tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 10 Januari 2018 karena dianggap menghalangi penyelidikan dari kasus Setya Novanto. Seperti yang kita ketahui sosok Fredrich ini cukup banyak dibicarakan oleh masyarakat karena pernyataan kontroversionalnya seperti “Benjol sebesar bakpau”, “Saya memang suka mewah”, “Tas Hermes yang harganya Rp 1 Miliar juga saya beli”.



Penentapan tersangka ini tentunya menggelitik masyarakat untuk ikut berkomentar, ada yang menilai KPK salah karena memang tugas pengacara adalah melindungi kliennya dari proses hukum yang sedang dijalani. Ada juga yang berpendapat lain kalau melindungi orang yang bersalah itu salah. Beragam pendapat masyarakat mengenai hal ini, tapi kalau menurut hukum yang berlaku di Indonesia bagaimana sih menanggapi permasalahan seperti ini ? KPK menjerat Fredrich dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Fredrich dianggap turut serta dalam melakukan upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.

Sebagai pengacara Fredrich juga meng-counter KPK dengan pasal 16 UU No 18 tahun 2003 bahwa dalam menjalankan tugasnya, advokat tidak bisa dituntut ketika menjalankan tugasnya. Pengacara diberikan kekebalan hukum dalam membela kliennya, hal ini tentunya membingungkan masyarakat sebagai pihak yang hanya bisa menyaksikan. Yang manakah yang benar, kalau menururt agan - aganwati bagaimana ? Semoga saja kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya bagi kedua pihak dan masyarakat juga sekaligus bisa ter-edukasi terkait hukum yang berlaku di negara kita tercinta.

Sumber gambar : Kompas.com, Tempo.co
Diubah oleh rikiraka 08-02-2018 09:19
0
1.1K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan