- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bea Cukai : Wajib SNI Berlaku untuk Semua Jenis Mainan
TS
oryu
Bea Cukai : Wajib SNI Berlaku untuk Semua Jenis Mainan
Quote:
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan, aturan batasan jumlah mainan impor baik yang sebagai bawaan penumpang maupun kiriman berlaku untuk semua jenis mainan yang diatur olehPeraturanMeneri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013.
Dalam beleid yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun, aturan ini berlaku mulai 23 Januari 2018 dengan 5 pcs untuk mainan impor sebagai barang bawaan penumpang, dan 3 pcs untuk mainan impor kiriman.
"Ini langkah awal, dan Kemenperin masih membahas terus, seperti yang untuk 14 tahun ke atas, ini langkah satu step, Jadi kalau melebihi itu, kita anggap wajib SNI, berlaku wajib SNI untuk semuanya," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert L Marbun di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Sebelumnya, dalam aturan yang sama tidak semua mainan impor yang masuk ke Indonesia wajib SNI. Jika dirinci mainan itu dibagi menjadi beberapa kelas: mainan bayi, mainan 3 tahun ke atas, mainan 5 tahun ke atas, hingga mainan 14 tahun ke atas.
Jika awalnya mainan impor untuk usia 14 tahun ke bawah wajib SNI, dan untuk 14 ke atas tidak diwajibkan SNI, maka mukai besok hal tersebut diberlakukan wajib untuk semua mainan. Khusus mainan yang di atas 14 tahun tersebut seperti action figures, hingga mainan mobil remote control.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, batasan jumlah mainan impor untuk kepentingan pribadi atau tidak diperdagangkan akan mendapat pengecualian wajib SNI.
"Walaupun sudah ISO tetep perlu SNI. Kan itu balik lagi untuk melindungi daya saing, konsumen. Kita sebagai bangsa bermartabat harus punya standar sendiri ya SNI," tukas dia.
Dia mengatakan, aturan ini mengikat pada jumlah mainan bukan berdasarkan pada jenis, warna atau lainnya. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh mengimpor lebih dari 3 jenis meski item atau jenis mainnnya berbeda-beda. Kelebihan impornya harus ber-SNI atau dimusnahkan atau dikembalikan ke negara asal.
Hal itu juga berlaku untuk barang bawaan yang dibawa langsung maksimal 5 pcs.
Jika melihat Permen Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013, terdapat 12 jenis barang dari luar negeri yang masuk Indonesia wajib SNI.
Pertama, baby walker dari logam dan dari plastik. Kedua, sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam it, kereta, boneka. Ketiga, boneka bagian dan aksesorisnya. Keempat, kereta elektrik, termasuk rel, tanda aksesorisnya. Kelima, parabotan rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakan atau tidak, dapat dogerakan atau tidak.
Keenam, perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan selain plastik. Ketujuh, stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia. Kedelapan, puzzle dari segala jenis. Kesembilan, blok atau potongan angka, huruf atau binatang, perangkat penyusun kata, perangkat penyusun dna pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan.
Kesepuluh, tali lompat. Kesebelas, kelereng. Keduabelas, mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka dua sampai sebelas terbuat dari smua jenis material baik dioperasionalkan secara elektrik maupun tidak, balon, pelampung renang untuk anak maupun mainana lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau platik, senapan/atau pistol, mainan lainnya.
Dalam beleid yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI). Adapun, aturan ini berlaku mulai 23 Januari 2018 dengan 5 pcs untuk mainan impor sebagai barang bawaan penumpang, dan 3 pcs untuk mainan impor kiriman.
"Ini langkah awal, dan Kemenperin masih membahas terus, seperti yang untuk 14 tahun ke atas, ini langkah satu step, Jadi kalau melebihi itu, kita anggap wajib SNI, berlaku wajib SNI untuk semuanya," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert L Marbun di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Sebelumnya, dalam aturan yang sama tidak semua mainan impor yang masuk ke Indonesia wajib SNI. Jika dirinci mainan itu dibagi menjadi beberapa kelas: mainan bayi, mainan 3 tahun ke atas, mainan 5 tahun ke atas, hingga mainan 14 tahun ke atas.
Jika awalnya mainan impor untuk usia 14 tahun ke bawah wajib SNI, dan untuk 14 ke atas tidak diwajibkan SNI, maka mukai besok hal tersebut diberlakukan wajib untuk semua mainan. Khusus mainan yang di atas 14 tahun tersebut seperti action figures, hingga mainan mobil remote control.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, batasan jumlah mainan impor untuk kepentingan pribadi atau tidak diperdagangkan akan mendapat pengecualian wajib SNI.
"Walaupun sudah ISO tetep perlu SNI. Kan itu balik lagi untuk melindungi daya saing, konsumen. Kita sebagai bangsa bermartabat harus punya standar sendiri ya SNI," tukas dia.
Dia mengatakan, aturan ini mengikat pada jumlah mainan bukan berdasarkan pada jenis, warna atau lainnya. Dengan kata lain, seseorang tidak boleh mengimpor lebih dari 3 jenis meski item atau jenis mainnnya berbeda-beda. Kelebihan impornya harus ber-SNI atau dimusnahkan atau dikembalikan ke negara asal.
Hal itu juga berlaku untuk barang bawaan yang dibawa langsung maksimal 5 pcs.
Jika melihat Permen Perindustrian Nomor 55 Tahun 2013, terdapat 12 jenis barang dari luar negeri yang masuk Indonesia wajib SNI.
Pertama, baby walker dari logam dan dari plastik. Kedua, sepeda roda tiga, skuter, mobil berpedal dan mainan beroda semacam it, kereta, boneka. Ketiga, boneka bagian dan aksesorisnya. Keempat, kereta elektrik, termasuk rel, tanda aksesorisnya. Kelima, parabotan rakitan model yang diperkecil (skala) dan model rekreasi semacam itu, dapat digerakan atau tidak, dapat dogerakan atau tidak.
Keenam, perangkat konstruksi dan mainan konstruksional lainnya, dari bahan selain plastik. Ketujuh, stuffed toy menyerupai binatang atau selain manusia. Kedelapan, puzzle dari segala jenis. Kesembilan, blok atau potongan angka, huruf atau binatang, perangkat penyusun kata, perangkat penyusun dna pengucap kata, toy printing set, counting frame mainan (abaci), mesin jahit mainan, mesin tik mainan.
Kesepuluh, tali lompat. Kesebelas, kelereng. Keduabelas, mainan lainnya selain sebagaimana yang disebut pada angka dua sampai sebelas terbuat dari smua jenis material baik dioperasionalkan secara elektrik maupun tidak, balon, pelampung renang untuk anak maupun mainana lainnya yang ditiup/dipompa, yang terbuat dari karet dan/atau platik, senapan/atau pistol, mainan lainnya.
Spoiler for buka:
Sumber : Disini
Sumber : Disini
Banyak pilihan supaya rakyat pusing bree
Diubah oleh oryu 22-01-2018 14:14
0
2.3K
Kutip
18
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan