Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nekoyashikkiAvatar border
TS
nekoyashikki
Novanto: Saya Baru Sekali Dipanggil Tersangka Sudah Ditangkap


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Setya Novanto membantah dirinya mangkir dalam pemeriksaan sebagai saksi kasus e-KTP dengan tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

Seperti diketahui, Novanto tiga kali tidak hadir dalam pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus tersebut.

Novanto mengatakan, dirinya selalu memberikan jawaban untuk tiga kali pemanggilan sebagai saksi dalam kasus Anang.

"Saya belum pernah mangkir, yang tiga kali saya diundang saya selalu memberikan alasan jawaban karena ada tugas-tugas, yaitu (saat) menyangkut saksi Saudara Anang," kata Novanto seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Novanto menyatakan, KPK baru satu kali memanggilnya sebagai tersangka setelah dia ditetapkan kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Saya dipanggil menjadi tersangka baru sekali tahu-tahu sudah dijadikan sebagai penangkapan tersangka," ujar Novanto.

Pada Minggu (19/11/2017) malam, KPK memindahkan Novanto dari RSCM. Pemindahan tersebut untuk menahan Novanto di rutan KPK.

Seperti diketahui, status Novanto sudah menjadi tahanan KPK. Penahanan Novanto dimulai sejak 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017.

Penahanannya kemudian dibantarkan karena mesti dirawat di RSCM setelah kecelakaan yang dia alami.

Novanto mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Kamis (16/11/2017). Mobil yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik.

Saat itu, Novanto tengah menuju ke studio salah satu stasiun televisi swasta untuk melakukan siaran langsung.

Setelah melangsungkan siaran langsung, Novanto yang tengah diburu lembaga antirasuah berencana mendatangi KPK untuk memberikan keterangan.

KPK memburu Novanto setelah yang bersangkutan berkali-kali tak memenuhi panggilan KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.

Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut, negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek Rp 5,9 triliun tersebut.

SUMBER

Quote:
0
1.6K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan