Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

baujengkiAvatar border
TS
baujengki
hukum waris anak seibu dalam islam
Agan agan disini ane mau tanya nih
Ceritanya gini,

Sekitar puluhan tahun yg lalu
Nenek saya mempunyai suami pertama
Dan punya anak 8 (3 laki 5 perempuan), nahketika ini suami ini punya harta tanah banyak yg dibeli bersama nenek saya(harta gono gini)

Lalu suami pertama tsb meninggal (harusnya disini dibagikan waris nya kepada ahliwarisnya tapi belum dibagi sanpai kejadian skrg)

Lalu nenek saya tsb menikah lagi dengan suami kedua(kakek saya) dan mempunyai 1 anak yaitu (ibu sya)
Tidak lama nenek saya meninggal ketika masih usia 8 tahunan

Nah beberapa tahun kedepan(atau sekarang)
Tanah belian yg dibeli suami pertama nenek saya dan nenek saya tsb
Dijual lah dengan hasil yg lumayan besar damapai ber puluh milyar

Disini permasalhannya
Anak anak 8 orang tsb tidak mau membagi waris tsb kepada ibu saya(saudari seibu) dengan alasan tidak ada haknya

Yg jdi pertanyaan saya
Apakah benar ibu saya tidak dapat hak?
Atau mereka cuma mengada - ada

Mohon dibantu jawab baik hukum perdata atau hukum faraidh

Trimakasih
Diubah oleh baujengki 19-04-2017 15:18
hawkAvatar border
hawk memberi reputasi
-1
2.6K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan