- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kendaraan Telat Bayar Pajak Bakal Dikandangkan
TS
aripin.supeni
Kendaraan Telat Bayar Pajak Bakal Dikandangkan
Quote:
JAKARTA (Pos Kota) – Mobil telat pajak, jika terjaring razia bakal dikandangkan oleh petugas, itu bukan isapan jempol. “Kita sudah menemukan dasar hukumnya dan siap ditegakkan di lapangan,” ujar Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri di kantornya Jl Abdul Muis, Jakpus, Kamis (30/3).
Menurutnya, kabar yang beredar di media sosial bahwa petugas tidak berwenang menilang STNK atau mengandangkan kendaraan karena telat pajak, itu salah. “Kami akan menggelar razia dengan melibatkan sejumlah instansi termasuk Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan. Dasar hukum untuk mengandangkan mobil dengan denda Rp 500 ribu/hari adalah Perda DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum,” ujar Edi didampingi segenap pejabat BPRD DKI pada acara media gathering.
Menurutnya, kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak dipajaki, tapi tetap digunakan di jalanan sehingga turut menyumbang kemacetan dan kerusakan infrastruktur, itu tergolong mengganggu ketertiban umum. “Jadi, kami akan melibatkan SKPD penegak perda tadi untuk mengandangkan mobil yang telat bayar pajak minimal tiga tahun,” kata Edi sambil menambahkan tindakan tegas akan diterapkan mulai Juli sampai Desember 2017.
Menurutnya, tindakan tegas ini untuk mengatasi banyaknya kendaraan menunggak pajak STNK. Berdasarkan catatan BPRD, kendaraan telat pajak terdapat sekitar 3,2 juta sepeda motor dan 600 ribuan mobil. Adapun tindakan tahap awal dari April sampai Juni, pihaknya menggelar razia disertai penyitaan STNK, jika penunggak pajak tidak melunasi pajak. “Kami mengerahkan mobil keliling Bank DKI untuk memfasilitasi pembayaran di tempat,” paparnya.
Adapun tindakan pengandangan mobil dilakukan pada tahap kedua antara Juli dan Desember. “Dalam tahap ini, bukan STNK yang disita, melainkan mobilnya disita lalu dikandangkan. Pemiliknya dikenakan biaya pengandangan Rp 500 ribu/hari. Hal ini agar menjadi shock therapy bagi pelanggar pajak lainnya,” tegas Edi.
Edi juga menjelaskan pengumpulan pajak secara total ditargetkan Rp 35 triliun atau naik Rp 4 triliun dibanding tahun 2016. Sedangkan perolehan pada triwulan pertama Rp 6,4 triliun atau sekitar 17,4 persen dari target. “Perolehan ini lebih baik dibanding tahun sebelumnya perode sama yang cuma Rp 5 triliun atau 15,5 persen,” papar Edi. Untuk mencapai target tahunan, BPRD harus banyak melakukan terobosan antara lain menggelar razia gabungan terhadap kendaraan penunggak pajak. (Joko).
http://poskotanews.com/2017/03/30/ke...l-dikandangkan
Menurutnya, kabar yang beredar di media sosial bahwa petugas tidak berwenang menilang STNK atau mengandangkan kendaraan karena telat pajak, itu salah. “Kami akan menggelar razia dengan melibatkan sejumlah instansi termasuk Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan. Dasar hukum untuk mengandangkan mobil dengan denda Rp 500 ribu/hari adalah Perda DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum,” ujar Edi didampingi segenap pejabat BPRD DKI pada acara media gathering.
Menurutnya, kendaraan yang sudah bertahun-tahun tidak dipajaki, tapi tetap digunakan di jalanan sehingga turut menyumbang kemacetan dan kerusakan infrastruktur, itu tergolong mengganggu ketertiban umum. “Jadi, kami akan melibatkan SKPD penegak perda tadi untuk mengandangkan mobil yang telat bayar pajak minimal tiga tahun,” kata Edi sambil menambahkan tindakan tegas akan diterapkan mulai Juli sampai Desember 2017.
Menurutnya, tindakan tegas ini untuk mengatasi banyaknya kendaraan menunggak pajak STNK. Berdasarkan catatan BPRD, kendaraan telat pajak terdapat sekitar 3,2 juta sepeda motor dan 600 ribuan mobil. Adapun tindakan tahap awal dari April sampai Juni, pihaknya menggelar razia disertai penyitaan STNK, jika penunggak pajak tidak melunasi pajak. “Kami mengerahkan mobil keliling Bank DKI untuk memfasilitasi pembayaran di tempat,” paparnya.
Adapun tindakan pengandangan mobil dilakukan pada tahap kedua antara Juli dan Desember. “Dalam tahap ini, bukan STNK yang disita, melainkan mobilnya disita lalu dikandangkan. Pemiliknya dikenakan biaya pengandangan Rp 500 ribu/hari. Hal ini agar menjadi shock therapy bagi pelanggar pajak lainnya,” tegas Edi.
Edi juga menjelaskan pengumpulan pajak secara total ditargetkan Rp 35 triliun atau naik Rp 4 triliun dibanding tahun 2016. Sedangkan perolehan pada triwulan pertama Rp 6,4 triliun atau sekitar 17,4 persen dari target. “Perolehan ini lebih baik dibanding tahun sebelumnya perode sama yang cuma Rp 5 triliun atau 15,5 persen,” papar Edi. Untuk mencapai target tahunan, BPRD harus banyak melakukan terobosan antara lain menggelar razia gabungan terhadap kendaraan penunggak pajak. (Joko).
http://poskotanews.com/2017/03/30/ke...l-dikandangkan
Em ama em pe upu es
Diubah oleh aripin.supeni 31-03-2017 13:29
0
2K
Kutip
17
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan