Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

greengeckoijo1Avatar border
TS
greengeckoijo1
Ketua MK: Indonesia Negara Hukum Pancasila, Bukan Sekuler


Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof DrArief Hidayat menegaskan Indonesia adalah negara hukum Pancasila, bukan negara hukum sekuler. Sebagai negara hukum Pancasila maka setiap gerak kehidupan harus dilandasi sinar Ketuhanan.
"Sistem negara hukum kita sistem hukum Pancasila, bukan sekuler. Berbeda dengan sistem hukum negara lainnya, sistem hukum kita sistem hukum yang berketuhanan," kataArief.
Hak itu disampaikan dalam pidato kunci Konferensi Hukum Nasional di Jember yang digelar pada Jumat-Sabtu (16-17/12/2016). Hadir dalam konferensi ini Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana, staf ahli Kantor Staf Kepresidenan Asep Rahmat Fajar, Ketua KPK 2007-2009 Antasari Azhar serta para pakar hukum lainnya. Acara tersebut dilaksanakan oleh Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember bekerjasama dengan Kemenkum HAM dan Pemda Kab. Jember.
"Kita berhukum, membuat hukum dan menegakan hukum harus disinari sinar Ketuhanan," ucap Arief.
Menurut Arief, konsep tersebut sudah disepakati para pendiri bangsa yaitu berhukum tidak semata-mata bertanggung jawan terhadap nusa dan bangsa tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Sekarang berhukum lepas dari konteks dasar itu. Sehingga muncul berbagai permaslahan hukum mengalami kelemahan dalam penegakan hukum mengalami masalah. Kita lupa berhukum di Indonesia harus bertanggjawab kepada Tuhan," cetus Arief.
Namun demikian, bukan berarti agama mayoritas menjadi agama negara. Tetapi pula negara tidak boleh menegasikan pandangan agama minoritas.
"Indonesia tidak berpandangan agama mayoritas tertentu tapi tidak menegasikan pandangan agama mintoritas. Inilah keindahan Indonesia," kata Arief.
Sebagai Ketua MK, Arief mengaku selalu merinding apabila membaca putusan MK. Terutama membaca irah-irah putusan yang berbunyi 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa'.
"Saya harapkan sinar ketuhanan pada masa yang akan datang menyinari hukum di Indoensia sehingga keadilan kepasttian dan kemanfatan hukum dapat menopang hukum indonesia," tutur Arief.

https://news.detik.com/read/2016/12/17/065512/3373712/10/ketua-mk-indonesia-negara-hukum-pancasila-bukan-sekuler

Semoga mereka2 membaca dan mendengar tentang hal ini, dan yang masih gelap mata hati dan batinnya dan kelompok2 yang mau mendirikan sistem bernegara yang hanya mementingkan kelompoknya sendiri segera sadar bahwa negara kita terdiri dari berbagai macam suku, kebudayaan dan agama, dan semuanya harus diayomi dan diberi ketenangan untuk menjalankan hak dan kewajiban mereka tanpa melanggar hak orang lain. Pancasila lah yang menjadi pemersatu semua itu.
Diubah oleh greengeckoijo1 17-12-2016 00:45
0
1.6K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan