Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nazuaAvatar border
TS
nazua
Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Aneh Koruptor tidak Dibui
PEMERINTAH sedang mengkaji sebuah kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi. Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.

Menanggapi hal itu, peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril menilai pernyataan Luhut merupakan suatu hal yang keliru.

"Sangat keliru, pejabat yang korupsi tidak perlu dipenjara itu melawan aspirasi publik," ujar Oce saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (26/7).

Menurut dia, dengan tidak dibui justru memberi keistimewaan bagi koruptor. Selain itu, ia berpendapat akan muncul ketidakadilan di mata banyak orang karena hanya koruptor yang diberi keistimewaan itu.

"Saya bingung dari banyak jenis kejahatan kenapa korupsi yang disasar Luhut? Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa. Agar efek jera bagi koruptor efektif memang perlu dipikirkan negara, tapi bukan dengan tidak dibui," tandasnya.

Menurut dia, ada variasi hukuman lain yang perlu diterapkan, contohnya seperti pemberian hukuman kerja sosial bagi koruptor dan efektivitas pemiskinan.

Ia berpandangan efek jera tidak terjadi bukan karena hukuman penjaranya, melainkan fakta hukuman bagi koruptor selama ini masih terbilang ringan, yakni rata-rata 2 hingga 4 tahun penjara.

"Hanya beberapa koruptor yang dihukum lebih dari 10 tahun. Selama ini, hukuman untuk efek jera tidak efektif karena pemberian hukuman penjara yang ringan," ungkapnya.

Lebih lanjut kata dia, hukuman bagi terpidana korupsi selama ini tidak dibarengi dengan upaya pemiskinan para koruptor. Selain itu, faktor lainnya ialah para penegak hukum juga dinilai tidak berjalan efektif.

"Karena para koruptor masih menikmati hasil korupsinya, ini jadi tidak menimbulkan efek jera. Sebetulnya kita sudah punya instrumen hukum bagaimana memberi hukuman bagi koruptor, tetapi penerapannya belum maksimal," pungkasnya. (OL-5)

sumber : http://www.mediaindonesia.com/news/read/58287/peneliti-koruptor-kejahatan-luar-biasa-aneh-tidak-dibui/2016-07-26#
Diubah oleh nazua 26-07-2016 23:37
0
1.7K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan