- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Selain Berpikir Ikut Pemilu, Parpol Baru Diminta Fokus Siapkan Kader Militan
TS
jokohadiningrat
Selain Berpikir Ikut Pemilu, Parpol Baru Diminta Fokus Siapkan Kader Militan
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz, mengingatkan bahwa partai baru jangan terburu-buru berpikir untuk ikut pemilu.
Menurut Masykurudin, keberadaan partai politik tidak hanya ditandai dengan adanya dokumen administrasi dan kelengkapan kepengurusan,
Namun, partai juga harus memiliki para kader militan sebagai ujung tombak penyerap aspirasi dan "speaker" gagasan program kepartaian.
"Penataan pasukan yang riil ada di lapangan dengan standar pengetahuan politik kebijakan yang baik menjadi syarat utama bagi partai politik baru," ujar Masykurudin melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2016).
Lebih lanjut Masykurudin mengatakan bahwa untuk merekrut kader yang militan memang bukanlah hal yang mudah.
Namun, partai politik baru harus bisa membuktikan terlebih dahulu bahwa partai tersebut bisa terkonsolidasi di seluruh daerah dengan pintu yang selalu terbuka untuk masyarakat, pengurus yang menyerap aspirasi dengan baik, dan kader-kader militan yang handal.
Banyaknya jumlah daerah kepengurusan juga menjadikan partai politik harus bekerja keras untuk melakukan konsolidasi hingga disebut partai nasional.
Ia berharap partai-partai baru yang nantinya diloloskan oleh Kemenkumham, fokus membangun barisan kader-kader partai dengan melakukan rekruitmen dan mendidik kader yang berintegritas.
"Buktikan bahwa kantor-kantor partai di daerah tidak pernah sepi dari perbincangan menyusun strategi dan menjadi pusat pergerakan antara pengurus, kader dan masyarakat sekitar," kata Masykurudin.
Ia pun menuturkan kebesaran partai harus dibangun dari daerah. Oleh karena itu, partai-partai baru tidak perlu berpikiran instan langsung mengambil keuntungan jangka pendek dengan tujuan utama mengikuti Pemilu.
Kalau tidak siap, kata Masykurudin, justru hasilnya akan merugikan dan mati sebelum berkembang.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran dan verifikasi untuk partai politik baru di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
(Baca: Mulai Hari Ini, Kemenkumham Buka Pendaftaran Parpol Menjadi Badan Hukum)
Adapun parpol baru yang sudah mendaftarkan diri hingga saat ini berjumlah enam parpol.
Keenam parpol itu adalah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.
(Baca: Enam Parpol Baru Mendaftar ke Kemenkumham untuk Diverifikasi)
Terkait persyaratannya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, parpol harus menyerahkan sejumlah berkas, seperti akta notaris, dokumen, dan data kantor pengurus di daerah.
"Kantornya, pengurusnya di daerah, DPD, DPC, kantor kecamatan, sekarang daftarkan dulu," kata Yasonna di Kemenkumham.
Selain itu, lanjut Yasonna, parpol tersebut harus memiliki pengurus di semua tingkat daerah di Indonesia. Adapun rinciannya, yakni 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
Kemudian, Kemenkumham akan mengecek ke daerah-daerah untuk memvalidkan data-data yang disampaikan oleh parpol.
"Nanti kami bentuk tim verifikasi ke daerah, benar tidak ada pengurus dan kantornya," tutur Yasonna.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, lanjut Yasonna, barulah parpol tersebut mendapat sertifikasi berbadan hukum.
Namun, bukan berarti parpol itu lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Masih ada rangkai verifikasi lain yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Masykurudin, keberadaan partai politik tidak hanya ditandai dengan adanya dokumen administrasi dan kelengkapan kepengurusan,
Namun, partai juga harus memiliki para kader militan sebagai ujung tombak penyerap aspirasi dan "speaker" gagasan program kepartaian.
"Penataan pasukan yang riil ada di lapangan dengan standar pengetahuan politik kebijakan yang baik menjadi syarat utama bagi partai politik baru," ujar Masykurudin melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2016).
Lebih lanjut Masykurudin mengatakan bahwa untuk merekrut kader yang militan memang bukanlah hal yang mudah.
Namun, partai politik baru harus bisa membuktikan terlebih dahulu bahwa partai tersebut bisa terkonsolidasi di seluruh daerah dengan pintu yang selalu terbuka untuk masyarakat, pengurus yang menyerap aspirasi dengan baik, dan kader-kader militan yang handal.
Banyaknya jumlah daerah kepengurusan juga menjadikan partai politik harus bekerja keras untuk melakukan konsolidasi hingga disebut partai nasional.
Ia berharap partai-partai baru yang nantinya diloloskan oleh Kemenkumham, fokus membangun barisan kader-kader partai dengan melakukan rekruitmen dan mendidik kader yang berintegritas.
"Buktikan bahwa kantor-kantor partai di daerah tidak pernah sepi dari perbincangan menyusun strategi dan menjadi pusat pergerakan antara pengurus, kader dan masyarakat sekitar," kata Masykurudin.
Ia pun menuturkan kebesaran partai harus dibangun dari daerah. Oleh karena itu, partai-partai baru tidak perlu berpikiran instan langsung mengambil keuntungan jangka pendek dengan tujuan utama mengikuti Pemilu.
Kalau tidak siap, kata Masykurudin, justru hasilnya akan merugikan dan mati sebelum berkembang.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran dan verifikasi untuk partai politik baru di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
(Baca: Mulai Hari Ini, Kemenkumham Buka Pendaftaran Parpol Menjadi Badan Hukum)
Adapun parpol baru yang sudah mendaftarkan diri hingga saat ini berjumlah enam parpol.
Keenam parpol itu adalah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.
(Baca: Enam Parpol Baru Mendaftar ke Kemenkumham untuk Diverifikasi)
Terkait persyaratannya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, parpol harus menyerahkan sejumlah berkas, seperti akta notaris, dokumen, dan data kantor pengurus di daerah.
"Kantornya, pengurusnya di daerah, DPD, DPC, kantor kecamatan, sekarang daftarkan dulu," kata Yasonna di Kemenkumham.
Selain itu, lanjut Yasonna, parpol tersebut harus memiliki pengurus di semua tingkat daerah di Indonesia. Adapun rinciannya, yakni 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.
Kemudian, Kemenkumham akan mengecek ke daerah-daerah untuk memvalidkan data-data yang disampaikan oleh parpol.
"Nanti kami bentuk tim verifikasi ke daerah, benar tidak ada pengurus dan kantornya," tutur Yasonna.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, lanjut Yasonna, barulah parpol tersebut mendapat sertifikasi berbadan hukum.
Namun, bukan berarti parpol itu lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Masih ada rangkai verifikasi lain yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sumber
Banyak lowongan nih......
0
2.2K
Kutip
4
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan