Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

darkcrownAvatar border
TS
darkcrown
Mohon Share Ilmu Tentang Sertifikasi Jual Beli Tanah
Dear Mimin dan Momod, juga agan dan aganwati semuanya.

Ane di sini mohon bantuan share ilmunya gan mengenai sertifikasi jual beli tanah.
Jadi gini, ane sedang berusaha mau beli rumah di Ibu Kota negara kita ini. Dari sekian tahun ane bekerja keras dan berusaha menabung, akhirnya terkumpullah dana nya. Lumayanlah untuk modal nikah nanti jadi bisa langsung punya rumah dengan calon bini ane.


Nah ane ketemu sama rumah di Jakarta Timur yang cukup murah dan lokasi strategis. (Mengenai harga jangan disebut ah.. Malu... Hehe...)
Rumahnya berlantai 2, ada 3 kamar dan 2 kamar mandi. Cukuplah untuk keluarga kecil ane nanti.


Tapi yang buat ane bingung ketika ketemu dengan si penjual, dia mengatakan rumah ini sertifikat PPJB. Dia ga jelaskan apa itu PPJB. Ane nanya dia malah jawab berbelit-belit. Setelah ane googling sana-sini, masih ga ngerti juga. Cuma sekilas gambarannya adalah seperti ini: Harga yang ditawarkan kepada ane adalah harga jual karena dia tidak mampu melunaskan dengan developer. Nah itu yang ane takutkan.

Misalkan, dia tawarkan ke ane rumah itu seharga Rp.200.000,000-. Nah, ane takut 200jeti itu adalah biaya ane beli dari dia. Bukan biaya rumah itu sampai lunas.

Gimana Gan? Mohon bantuannya untuk dapat dijelaskan kepada ane mengenai apa itu PPJB? Kalo boleh adakan simulasi sederhana donk?

Terimakasih ya agan semua.
0
1.4K
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan