Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

widya poetraAvatar border
TS
widya poetra
Ini Alasan Tim Perumus Hidupkan Kembali Pasal Penghinaan Pada Presiden


Jakarta - Tim perumus KUHP, Prof Harkristuti Harkrisnowo angkat bicara soal pasal penghinaan kepada Presiden. Harkristuti termasuk orang yang mengusulkan pasal itu dihidupkan lagi pasca dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2006 lalu.

Harkristuti mengatakan, dalam KUHP masih terdapat pasal yang mengatur tentang penghinaan kepada presiden luar negeri. Oleh karena itu, Harkristuti menganggap pasal itu harus dihidupkan.

"Pasal 142, 143, 144 menyatakan apabila dilakukan (penghinaan) kepada kepala negara yang datang ke Indonesia bisa ditindaklanjuti ke polisi, pertimbangannyam kenapa ke presiden kita tidak ada?" ujar Tuti di Gedung Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/8/2015).

Dia mengatakan Indonesia adalah negara yang demokrasi dan bebas mengemukakan pendapat. Tetapi, hal itu tidak boleh bablas dan harus memiliki koridor.

"Kebebasan berekspresi itu tetap ada syaratnya," ujar Tuti.

Tuti juga menganggap tingkat penghinaan kepada presiden saat dirinya merancang RUU KUHP sudah dalam tahap merendahkan. Dia juga setuju bila presiden tetap boleh dikritik.

"Penghinaan presiden di negara kita sudah sampai ke derajat yang merendahkan," ujarnya.
(spt/rvk)


Baru tau ane
ternyata kita tidak boleh menghina kepala negara lain
kek presiden mamarika, pm ngostralia, ratu inggris, dst
tapi kita boleh menghina presiden sendiri.

Orang Indonesia memang sangat menghormati orang asing. emoticon-Angkat Beer


emoticon-Ngakak
Polling
0 suara
Siapa yang boleh dihina?
0
1.7K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan