mat_indonAvatar border
TS
mat_indon
Bocah SMP di Pemalang menjadi buronan polisi karena belanja di LAZADA
Maaf gan, judulnya ane ganti karena ambigu, rasanya kurang pas dan nggak tepat, kemaren ane copas dari ngerumpi.net (tritnya sudah dihapus juga di sana). Ane belum tahu apakah si Dicky ini sudah dilaporkan ke Cyber Crime Polri oleh korban FW atau belum.


Berbangga sebentar Carding, tak sangka jeruji besipun menunggu

Monday, 10 August 2015 00:46

Beritamerdeka.co - Hidup dijaman sekarang ini tak bisa kita duga, berbagai cara di halalkan, demi kehidupannya, tak hanya ikutan trend, terkadang lingkungan juga mempengaruhi baik dan buruknya, seperti seorang bocah ini yang terkena kasus kejahatan dunia maya yaitu carding,

mulanya dia bangga bisa beli ini itu dengan kartu kredit orang lain, tetapi apa dikata, kini dia menjadi tersangka, bernama (Dicky Pernanda).

Dengan beraninya Dicky berbelanja di situs belanja terbesar yang ada di indonesia, seperti zalora dan Lazada dengan kartu kredit (Credit Card) danamon milik korban bernisial FW , dan sekarang sedang dilakukan pencarian, bila dalam kepolisian bagian ini disebut bagian kriminal dunia maya (Cyber Crime), ditambah kuatnya bukti transaksi mungkin bisa jadi berstatus tersangka karena bukti-bukti yang ada sudah kuat jika dilaporkan ke kantor polisi.
--------------------
Buronan Carder Bocah Smp (Dicky Pernanda)
Written By HannaBe Rezika on Sabtu, 08 Agustus 2015 | 23.12

Belum Lama adanya berita penangkapan seorang carder di Jakarta Barat, sekarang ada lagi buronan carder yang sedang di cari bernama Dicky Pernanda AKA Dicky SreetRidder Haw .

Dicky berbelanja di situs Zalora dan Lazada dengan kartu kredit danamon milik FW , dan sekarang sedang dilakukan pencarian jika dilihat dari bukti transaksi mungkin bisa jadi berstatus tersangka karna bukti-bukti yang ada sudah kuat jika ingin melaporkan ke kantor polisi.

Dituturkan darikorban berinisial FW di Facebook yang mengungkapkan bahwa kartu kredit nya telah di sebar luaskan oleh orang lain disalah satu grup carding yang bernama Pencari Receh, dan disebarkan oleh Cupuculunz Ganisangrespec (catatan dari TS: kok facebook si Cupuculunz ini ada nama Dicky-nya? Apakah sebenarnya dia orang yang sama dengan si Dicky P?).





Untuk detail tersangka sudah diketahui oleh korban , berikut data lengkap dari screenshoot yang saya dapat :





Korban Berinisial FW Mengetahui perihal tentang kartu kreditnya di pakai oleh orang lain bermula ketika FW menerima sms dari lazada yang menginformasikan pembelian menggunakan kartu kredit miliknya pada Jam 10.17 PM waktu setempat ,dengan total pembelian barang sebesar Rp.102.800,00


Menurut dari keterangan FW "Sms Notifikasi memang dari Lazada, Tapi setelah subuh , saya menghubungi ke card center dan ternyata ada 4 Transaksi, 2 transaksi yang dilakukan di merchant Lazada dan sukses order, 2 ke merchant Zalora yang satu sukses paid Rp.278.000, tetapi satu lagi gagal merchant. Tersangka melakukan transaksi antara pukul 22.03 sampai pukul 22.10 waktu setempat pada tanggal 5 Agustus 2015. Kalau dari pihak Lazada saya masih menunggu konfirmasi ". Ujar FW




Korban menjebak Dicky setelah adanya verifikasi data dari pihak zalora dengan menanyakan tentang keaslian data korban ,berikut sms verifikasi yang dilakukan FW untuk mengecek keaslian data yang didapatkan :




Peringatan via email yang dikirimkan FW kepada Dicky, untuk menasehati agar tidak mencuri kartu kredit orang lain ,



Untuk data tempat Dicky bersekolah sudah di kantongi oleh FW dan ternyata Dicky ini masih SMP, berikut detail tempat dicky bersekolah :



Setelah beberapa hari berita ini tersebar tentang di beritakanya si Dicky memakai kartu kredit FW , berikut wall terakhir Dicky di Facebook sebelum dihapus :



Setelah tertekan dan akhirnya menutup akun fb nya serta menghapus wall di facebook , ini bukti bahwa si dicky ketakukan dan mungkin dia sudah tertekan secara batin hingga keluar status di wall fb nya si dicky seperti berikut :







Tentang Hukuman, Tersangka bisa di jerat 15 Tahun Penjara sesuai dengan :

Pasal UU ITE yang menjerat kasus penyalahgunaan kartu kredit

Dalam UU ITE, kasus carding dapat dijerat dengan menggunakan pasal 31 ayat 1 dan pasal 31 ayat 2 yang membahas tentang hacking. Karena dalam salah satu langkah untuk mendapatkan nomor kartu kredit pelaku (carder) sering melakukan hacking ke situs-situs resmi lembaga penyedia kartu kredit untuk menembus sistem pengamannya dan mencuri nomor-nomor kartu kredit tersebut.

Pasal 31 ayat 1: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain."

Pasal 31 ayat 2: "Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.


Dan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) penyalahgunaan kartu kredit (carding) termasuk dalam Pasal 362 KUHP, dan Pasal 378 KUHP yang merumuskan tentang tindakan pencurian, pemalsuan dan penipuan. Berikut bunyi dan hukuman dalam pasal-pasal tersebut :

Pasal 362 KUHP "Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Hukuman : Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.

Pasal 378 KUHP "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.” Hukuman : Diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.



Mungkin si dicky sudah benar-benar kapok dan semoga aja tidak di tindak lanjuti ke ranah hukum. menurut saya yang harus bertanggung jawab adalah penyebar kartu kredit tersebut , tetapi walaupun begitu si dicky ini juga salah karna menggunakan kartu kredit tersebut .

Semoga bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan menjadi pelajaran kepada kalian semua bahwa mencuri kartu kredit itu dosa, dan jika lagi sial pasti akan ketahuan seperti si dicky ini, mungkin kalian belum ketahuan tetapi tinggal tunggu aja suatu saat nanti jika kalian lagi sial dan naas pasti akan ketahuan juga , tobat sebelum terlambat .
-------------------------
Quote:


SUMBER:
http://www.berita-hacker.com/2015/08...-pernanda.html
http://ngerumpi.net/index.php?thread...di-lazada.8%2F
http://beritamerdeka.co/life-style/b...-menunggu.html

Jangan jadi carder, gan. Sudah berdosa, menyusahkan orang lain, dan bisa2 dipenjara emoticon-Big Grin
----

Quote:


Salam kenal gan FW emoticon-Peace
ternyata kita ada 2 mutual friends di FB emoticon-Big Grin

Quote:


Quote:


Quote:


Busyet dah, om FW ini keliatannya om-om dunia IT yang serius tapi rupanya orangnya kocak juga, ngetrace si Dicky in real life, didatengin sampe ke Pemalang emoticon-Hammer2

Ini foto sekolah si Dicky emoticon-Big Grin

sumber

Status terbuka di facebook salah satu haternya om FW

LAST UPDATE:
Spoiler for update dari om FW:


Nasihat dari kaskuser mantan carder yang sudah insyaf

Quote:


Salut gan! emoticon-2 Jempol
Diubah oleh mat_indon 11-08-2015 15:07
sudampotAvatar border
schlafeAvatar border
schlafe dan sudampot memberi reputasi
2
427K
1.4K
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan