Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

devorsakAvatar border
TS
devorsak
Tentang melencengnya undang undang ketenaga kerjaan


Sore gan,
kali ini saya mau membahas tentang pengusaha yang melanggar undang undang tentang ketenaga kerjaan
berikut undang undangnya yang sedikit melenceng

1.Diskriminasi dan senioritas
Didalam salah satu butir dalam undang undang ketenaga kerjaan adalah bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama

Faktamya: banyak terjadi kesenjangan sosial diskriminasi jabatan ,
hinaan, caci maki ,di rendahkan oleh karyawan lain,penindasan dan seniorits dalam kantor

2.Pemberian Upah
banyak pengusaha yang melanggar peraturan undang undang perusahaan tentang upah dan jelas tercantum di undang undang ketenaga kerjaan tentang upah karyawan dan UMR dan di tentukan setiap rpofinsi
Fakta:
1.dalam prakteknya masih terdapat kecurangan para pengusaha dalam pemberian gaji yaitu gaji di bawah standart UMR
2.banyak pengusaha yang membully karyawannya yaitu tidak memberikan uang lembur jika pekerjaan di luar waktu kerja bahkan tidak di berikan uang makan jika bekerja sudah di luar jam kerja

3.Peraturan yang sesuka hati
peraturan di buat dengan egoisme tanpa mementingkan kepentingan karyawan
contohnya:

1 ..jika karyawan tidak datang 2 hari maka gaji tidak akan di bulan yang sama tidak akan di bayar
2. mentiadakan Cuti bersama
3 .kerja di hari libur(hari besar dan Minggu)
4.merangkap kerja padahal tidak ada perjanjian awal tentang itu

4.adanya peraturan"brengsek" di perusahaan
1 . manager selalu benar
2. jika manager salah balik kepoint 1

bagi saya peraturan bajingan macam gt tidak akan saya dengaerkan menurut saya tidak berlaku

5. Pengusaha yang membully karyawan
1.karyawan di suruh ke kantor cabang dengan jarak yang cukup jauh dengan kendaraan akan tetapi pengusaha masa bodoh jika terdapat kerusakan pada kendaraan pribadi

6.PHK sesuka hati
di dalam undang unang terdapat ketentuan bahwa karyawan yang tidak dapat menyelesaikan kewajibannya selama 6(enam)bulan makan di perbolehkan melakukan Pemecatan
Fakta:banyak perusahaan yang melakukan pemecatan karena tidak suka dengan sifat bawahannya pemecatan karena tidakmampu menyelesaikan kewajiban slama 3 bulan bahkan pemecatan karena karyawan tidak memiliki kereta
jelas jelas tidak masuk akal dans angat melenceng dari Undang undang ketenaga kerjaan

Nb;saya tidak bermaksud merendahakn pihak manapun atas penulisan thread ini jika tulisan ini menyinggung saya memohon maaf

kira2 segitu dulu yee gan yang saya tulis sekian dan terima kasih wkwkkw

lampiran;
UU ketenaga kerjaan

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_13_03.htm
Diubah oleh devorsak 21-07-2015 08:44
0
677
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan