Quote:
Jakarta - Polda Metro Jaya menyita 50 ton beras oplosan merek Riso di Pergudangan Prima, Daan Mogot Jakarta Barat dan Pergudangan Sentra Kosambi, Tangerang. Beras 'organik' tersebut disita karena mengandung bahan-bahan kimia berbahaya.
"Modus operandi tersangka G ini, dia mencampur beras yang dibelinya di Cipinang, kemudian dicampur dengan zat-zat kimia seperti kristal gel silika, fumiphos dan pewangi pandan. Lalu dijual di pasaran dan dilabeli beras. Riso, beras organik padahal bukan," jelas Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Mujiono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Dia jelaskan, tersangka membeli beras non-organik asal Jateng merek 'Burung Dara' di pergudangan di kawasan Cipinang sebanyak 130 ton per bulannya. Beras non-organik itu kemudian dicampur dengan zat kimia tadi di gudangnya di Jakarta Barat dan Tangerang.
Modus operandi tersangka, beras merek 'Burung Dara' yang dibelinya dimasukkan ke dalam tong warna biru (1 tong untuk 4 karung beras). Di dalam tong itu sudah berisi kain yang disemprot cairan pewangi pandan, lalu diberi 2 butir tablet fumiphos.
"Selanjutnya tong beras ditutup dan didiamkan selama satu hari satu malam," imbuhnya.
Setelah itu, beras yang sudah dicampur tadi dikeluarkan dan dimasukan ke dalam tong penyaring beras. Kemudian dikemas dengan kantong merek Riso soil Organik free sugar 0% dengan berbagai jenis.
Di pasaran, tersangka menjual beras merek Riso ini dengan berbagai jenis dan harga yang beda, seperti Super Pandan Wangi 10 liter Rp 229 ribu, jenis super long grain 10 liter Rp 270 ribu, super ramos setra 10 liter Rp 280 ribu, Ratu Ayu Brand 10 liter Rp 260 ribu, beras Riso Soil Organik free sugar ukuran 5 liter Rp 60 ribu dan beras Riso Soil organik free sugar ukuran 2 liter Rp 40 ribu.
"Kemudian diedarkan ke pasar-pasar modern di kawasan Jabodetabek," ungkapnya.
Tersangka menjual beras oplosan 2 kali lipat lebih mahal dari harga beras merek 'Burung Dara' seharga Rp 11.400/Kg, sementara beras merek Riso Soil Organik dijual Rp 31.600/Kg.
"Beras non-organik ini kalau dipasaran murah, tetapi dia jual kembali beras yang sudah dicampur itu dengan harga 100 persen lebih tinggi dari harga beras aslinya," ungkapnya.
Kegiatan ilegal ini telah dilakukan oleh tersangka selama 2 tahun lebih. Selama itu, omzetnya mencapai Rp 12 miliar.
"Kami pastikan beras Riso yang beredar di pasaran itu adalah beras organik palsu atau beras oplosan. Beras merek Riso ini juga tidak terdaftar di BPOM," tutupnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan, pihaknya menjamin keamanan distribusi pangan dan kebutuhan pokok menjelang lebaran nanti.
"Pengungkapan ini juga sekaligus untuk mengamankan distribusi pangan jelang lebaran agar masyarakat tidak was-was dalam membeli atau pun mengkonsumsi makanan," ujar Iqbal.
Sumber
Quote:
Jakarta - Polda Metro Jaya menemukan 50 ton beras organik palsu merek Riso di pergudangan di kawasan Tangerang dan Jakarta Barat. Polisi bekerjasama dengan BPOM untuk menarik beras tersebut dari peredaran.
"Kita akan koordinasi dengan BPOM untuk segera menarik beras merek Riso ini yang sudah terlanjur beredar di pasaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyita 50 ton beras merek Riso dan menangkap pemiliknya berinisial G. Tersangka melakukan pengoplosan beras non-organik merek 'Burung Dara' dengan sejumlah zat kimia berbahaya, kemudian mengemasnya dengan merek Riso.
Beras tersebut dipasarkan tersangka ke sejumlah pasar modern di kawasan Jabodetabek dengan harga 2 kali lipat lebihh mahal dibanding beras aslinya. Beras merek Riso ini sendiri tidak terdaftar di BPOM.
Kegiatan tersangka sudah 2 tahun berjalan. Selama itu, omset yang dicapai sekitar Rp 12 miliar.
Sumber
Brengsek, ini beras ada di Mall tempat ane tinggal, di supermarket besar dan pernah ane konsumsi juga.
Terlepas dari klaim untuk nomor POM palsu, memang untuk mencegah hal-hal seperti ini perlu adanya
e-governmentsehingga nomor registrasi
supplier bisa di-cek
online, juga perlu peraturan untuk pembelian bahan kimia gak boleh dibeli perorangan, hanya oleh badan usaha tercatat.