Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ruuuruuuAvatar border
TS
ruuuruuu
[Terulang Kembali]PTUN Perintahkan Menkum Tunda SK Kepengurusan Golkar Kubu Agung
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membuat penetapan sementara atas sengketa kepengurusan Golkar yang diajukan oleh Aburizal Bakrie (Ical). Majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menunda pemberlakuan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa yang diajukan penggugat," kata hakim Teguh saat membacakan penetapan sementara di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jaktim, Rabu (1/4/2015).

Ada tiga penetapan yang dibuat majelis hakim yang beranggotakan Subur MS dan Tri Cahya Indra Permana ini. Penetapan kedua adalah memerintahkan Menkum HAM menunda berlakunya SK pengesahan terhadap kubu Agung

."Memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015 tentang perubahan AD ART dan komposisi personalia pengurus DPP Golkar selama proses perkara ini berlangsung sampai putusan perkara ini mendapat keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," demikian bunyi putusan kedua yang dibacakan Teguh.

"Ketiga, memerintahkan kepada tergugat tidak melakukan tindakan-tindakan terhadap urusan tata negara lainnya yang berhubungan dengan keputusan tata negara objek sengketa, termasuk dalam ini penertiban surat-surat keputusan tata negara yang baru mengenai DPP Munas Ancol sampai ada keputusan perkara ini ada keputusan tetap, kecuali ada penetapan lain yang mencabut," lanjut hakim yang pernah menangis saat memutus sengketa PPP ini.Atas putusan ini, kader Golkar kubu Ical bersorak sorai di ruang pengadilan. Kubu Ical sebagai pihak penggugat, Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat I dan Agung Laksono-Zainudin Amali sebagai tergugat intervensi.

http://m.detik.com/news/read/2015/04...kar-kubu-agung

Kale2 bawa berita golkar walau kurang diminati. emoticon-Big Grin

Yah blunder nya kok berkali2 sih.... emoticon-Big Grin
0
2K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan