fxleoAvatar border
TS
fxleo
Terbukti Lakukan 5 Dakwaan, Mantan Kepala Bappebti Divonis 8 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, Syahrul Raja Sempurnajaya.

Syahrul dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Menyatakan terdakwa Syahrul Raja Sempurnajaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11/2014).

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan. Hakim menyatakan, Syahrul terbukti melakukan empat dakwaan tindak pidana korupsi dan pidana pencucian uang terkait hasil pidana korupsinya.

Syahrul terbukti memeras I Gede Raka Tantra selaku Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia dan Fredericus Wisnubroto selaku Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia (IP2BI). Ia meminta keduanya menyisihkan fee dari keseluruhan transaksi di PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) dan PT Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI) untuk kepentingan operasional Syahrul sebesar Rp 1,675 miliar.

"Jumlah fee yang diterima dan disimpan saksi Diah Sandita Arisanti jumlah keseluruhannya Rp 1,675 miliar yang dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan keluarga," ujar hakim.

Syahrul juga terbukti menerima suap Rp 1,5 miliar dari Maruli T Simanjuntak yang berinvestasi emas di CV Gold Asset. Syahrul dianggap membantu Maruli yang bermasalah dalam investasi di CV Gold Asset sebesar Rp 14 miliar.

Atas bantuan Syahrul, Fanny Sudarmono dari CV Gold Asset bersedia mengembalikan dana investasi ke Maruli sebesar Rp 14 miliar. Sebagaimana dakwaan ketiga, Syahrul terbukti menerima suap Rp 7 miliar Hasan Wijaya selaku Komisaris Utama PT BBJ dan Bihar Sakti Wibowo selaku Direktur Utama PT BBJ. Uang tersebut didapatnya karena membantu proses pemberian Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang Rp 7 miliar ada hubungannya dengan pengurusan izin operasional PT Indokliring Internasional di Bappebti," kata hakim.

Hakim menyatakan, Syahrul terbukti bersama-sama Direktur Utama PT Garindo Perkasa dan Nana Supriyatna selaku Direktur Operasional PT Garindo Perkasa menyuap sejumlah staf Pemerintahan Kabupaten Bogor. Ia memberikan Rp 3 miliar kepada sejumlah pegawai negeri tersebut agar merekomendasikan penerbitan izin lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor, atas nama PT Garindo Perkasa.

"Maksud terdakwa memberikan uang adalah mereka bergerak mengurus, memperjuangkan sampai berhasil memperoleh izin lokasi pembangunan TPBU dari Bupati Bogor," ucap hakim.

Terakhir, Syahrul dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan. Selama menjabat Kepala Bappebti pada April 2011-2013, penghasilan Syahrul Rp 257.286.000. Uang tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan struktural, tunjangan istri, tunjangan besar, dan tunjangan pajak.

Dalam putusan ini, dua hakim anggota yakni Joko Subagyo dan I Made Hendra Kusuma menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Keduanya menyebut KPK tidak berwenang melakukan penuntutan tindak pidana pencucian uang.

Syahrul dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerasan Runy Syamora selaku Direktur PT Millenium Penata Futures (PT MPF) melalui Alfons Samosir sebesar 5.000 dollar Australia, sebagaimana dakwaan keempat. Menurut Hakim Hendra, permintaan uang saku tambahan untuk perjalan dinas ke luar negeri kepada Direktur PT Milenium Penata Futures (PT MPF) Runy Syamora dilakukan sendiri oleh Alfons.

Adapun hal-hal yang memberatkan yaitu Syahrul dinilai telah mencederai tatanan demokrasi pemerintah yang bebas korupsi. Hakim mengatakan, perbuatan Syahrul tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi yang tengah dicanangkan negara.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim.

http://nasional.kompas.com/read/2014...campaign=Kknwp

tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan