Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

CieIkaAvatar border
TS
CieIka
[Mampos] Pemilik Klinik Metropole Ditahan Polisi


JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan malapraktik Klinik Metropole di Jalan Taman Sari, Jakarta Barat, bertambah satu orang. Tersangka pria yang berinisial LRD (67) merupakan pemilik Klinik Metropole. Dia diringkus tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu di sebuah apartemen di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tersangka LRD sebagai pencari dana dan membangun struktur Klinik Metropole," tutur Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Fadil Imran, Sabtu (4/10/2014).

Dengan ditangkapnya LRD, tersangka kasus Klinik Metropole bertambah menjadi tiga orang. Adapun tersangka lainnya yaitu JP (52) dan ERM (40) (sebelumnya ES) juga telah ditahan polisi. JP merupakan orang yang bertugas mengurus administrasi di klinik tersebut, sedangkan ERM sebagai salah satu dokter. Mereka semuanya merupakan warga negara Indonesia dan diduga menjalin hubungan dengan dokter asal RRT yang juga bertugas di Klinik Metropole.

Adapun dokter asal RRT yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) adalah SHN (wanita) dan LI (pria).

Peralatan di klinik yang juga diamankan sebagai barang bukti yakni peralatan medis seperti alat USG, suntik, dan jarum. Kemudian diamankan juga obat-obatan baik dalam bentuk kemasan maupun obat racikan yang dikemas dalam bentuk herbal.

Dugaan malapraktik dan penipuan di Klinik Metropole dikenakan Pasal 80 jo Pasal 42 dan atau Pasal 77 UURI No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 201 jo Pasal 198 jo Pasal 108 UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sumber : Mari
0
1.4K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan