miris, ibu 90 tahun digugat Rp 1M oleh anak kandungnya
TS
coeppy
miris, ibu 90 tahun digugat Rp 1M oleh anak kandungnya
sebelumnya ane mau ijin share berita yg menurut ane miris, anak kandung yang mengugat ibu kandungnya 1milyar...
di mana hati nurani anak itu?
ane yakin ini brlum karena ane cari gg nemu... ini bukti pencarian ane disini, disini tapi mohon maap klo repost
klo berkenan kasih ane ane sangat bahagia
yg belum iso juga bisa biar tahu bagaimana mirisnya berita ini
tapi jangan kasih ane yah
langsung aja deh ini beritanya yang di lansir oleh merdeka.com
Quote:
Di usianya yang semakin tua, Hj Fatimah
harus berurusan dengan pengadilan. Yang
lebih menyakitkan lagi, sang penggugat tak
lain adalah anak kandungnya sendiri
menggugat secara perdata karena persoalan
jual beli tanah.
Kini nenek berusia 90 tahun ini harus wara-
wiri ke pengadilan karena gugatan Rp 1
miliar yang dilayangkan oleh anak keempat
dan menantunya sendiri. Warga RT Jalan KH
Hasyim Asari, RT 02/01 No. 11, Kelurahan
Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota
Tangerang digugat oleh anak kandung dan
menantunya Rp 1 miliar ke Pengadilan
Negeri (PN)Tangerang dalam kasus sengketa
tanah.
Janda delapan anak tersebut digugat anaknya
sendiri, Nurhana dan suaminya Nurhakim.
Selain gugatan materil sebesar Rp 1 miliar
sebagai ganti rugi, Fatimah juga digugat
untuk pergi alias diusir dari lahan yang kini
dijadikan tempat tinggalnya.
Lalu bagaimana kisah Hj Fatimah itu bisa
digugat oleh anak kandungnya sendiri?
Berikut kisahnya:
Spoiler for "Sengketa bermula dari jual
beli tanah tahun 1987":
Berdasarkan keterangan anak bungsu
Fatimah, Amas (37) tanah seluas 397 meter
persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga,
ini awalnya milik Nurhakim. Lalu pada
tahun 1987, tanah tersebut dibeli oleh
almarhum ayahnya, H Abdurahman senilai
Rp 10 juta. H Abdurahman juga memberikan
Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
Nurhakim sendiri akhirnya menikah dengan
anak keempat H Abdurahman, yakni
Nurjanah. Saat itu jual beli antara Nurhakim
dan Abdurahman sudah diselesaikan di
tahun 1987.
"Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh
kakak-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah
dikasih oleh Nurhakim ke bapak. Tapi masih
atas nama Nurhakim," jelas Amas di PN
Tangerang, Selasa (23/9).
Menurut Amas, kasus muncul karena
sertifikat tanah tersebut hingga kini belum
di balik nama, karena Nurhakim tidak
pernah mau untuk melakukan itu. "Dia
enggak mau, dengan alasan masih keluarga,
masa sama menantu tidak percaya. Atas
dasar kepercayaan itu, ibu (Hj Fatimah)
ngikutin saja. Padahal dia sudah pernah
buat surat pernyataan siap balik nama
sertifikat, kan aneh," jelas Amas.
Spoiler for "Mertua meninggal, menantu
menggugat tanah":
Beberapa tahun kemudian, setelah
Abdurahman meninggal, Nurhakim tiba-tiba
menggugat tanah tersebut dengan mengaku
tidak pernah dibayar oleh bapak mertuanya
(Abdurahman). Awalnya Nurhakim dan
istrinya Nurjahan meminta ibunya, Fatimah
dan anak-anaknya (saudara Nurjanah yang
lain) untuk membayar Rp 10 juta, lalu naik
menjadi Rp 50 juta, Rp 100 juta hingga Rp
1 miliar.
"Keluarga sudah melakukan mediasi, tapi dia
tetap meminta keluarga untuk membayar
tanah itu. Ya tidak mungkin bisa, jumlahnya
mahal sekali," ujar anak bungsu Fatimah,
Amas (37).
Perseteruan tersebut terus berlanjut hingga
akhirnya pada tahun 2013, Nurhakim dan
istrinya, melaporkan Fatimah ke Polres
Metro Tangerang dengan tudingan
penggelapan sertifikat dan menempati lahan
orang tanpa izin.
"Laporannya masuk ke pengadilan perdata,
dengan gugatan ganti rugi Rp 1 miliar.
Selain ibu, tiga kakak saya juga menjadi
tergugat, yakni Rohimah, Marhamah dan
Marsamah. jika tidak bisa membayar, ibu
akan diusir dari tanah itu. Kita seperti
diperas, padahal ibu dan kakak saya sudah
tinggal di sana dari tahun 1988," jelas
Amas.
Spoiler for "Nurhakim sebut mertuanya
belum beli tanahnya":
Perkara tersebut telah dua kali digelar di
PN Tangerang. Selasa (23/9) kemarin sidang
digelar dengan agenda mendengarkan
keterangan saksi dari pihak penggugat dan
tergugat. Namun keterangan berbeda datang
pihak Nurhakim.
Kuasa Hukum Penggugat, M Singarimbun
mengatakan bahwa, kliennya Nurhakim
mengaku kalau dia memberikan sertifikat
tanah kepada ayah mertuanya, Abdurahman,
karena dijanjikan akan dibeli pada tahun
1987. Namun sampai mertuanya meninggal,
dia tidak pernah mendapat bayaran atas
penjualan tanah itu.
"Nurhakim sempat pindah ke Palangkaraya,
Kalimantan, bersama Nurhana. Saat
mengetahui mertuanya meninggal, dia
pulang ke Tangerang untuk minta supaya
tanah itu dibayar. Tapi pihak keluarga
menolak karena merasa sudah membayar.
Akhirnya dia meminta sertifikat tanahnya
dikembalikan, tapi tidak diberikan juga.
Karena itu dia layangkan gugatan ke
pengadilan," jelasnya.
Spoiler for "Hj Fatimah tak akui anak dan
menantunya lagi":
Hj Fatimah (90) menyatakan sudah tidak
mengakui anak kandungnya, Nurhana dan
menantunya Nurhakim, yang telah
menggugatnya secara perdata sebesar Rp 1
miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang atas
tudingan penggelapan sertifikat tanah seluas
397 meter di Jalan KH Jasyim Asari,
Kampung Kenanga, Kecamatan Cipondoh,
Kota Tangerang.
"Sakit banget hati saya, hancur banget. Saya
sudah dikata-katain susah, sekarang dia tega
menggugat saya Rp1 miliar, gara-gara tanah.
Udah lah, saya udah enggak nganggep dia
anak," tukasnya saat ditemui usai
persidangan di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, Selasa (23/9).
Fatimah juga kecewa dengan sikap anak
keempatnya yang selalu meributkan masalah
tanah setiap datang ke rumahnya. "Tiap
datang ribut tanah, tiap datang ribut tanah,
saya sudah usir dia, supaya jangan balik-
balik lagi," ujarnya.
Sementara Nurhana saat dimintai
keterangannya oleh para wartawan enggan
menjawab. Dia langsung pergi meninggalkan
ruang sidang bersama anak-anaknya.?