judogalAvatar border
TS
judogal
KPI Stop Tayangan YKS
Episode variety show YKS (Yuk Keep Smile) pada Jumat (20/6) di Trans TV berbuah sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI mengeluarkan sanksi pemberhentian sementara acara yang mengudara sejak tahun lalu itu.

Melalui surat KPI Nomor 1491/K/KPI/06/14, program tersebut dihentikan sementara per 28 Juni 2014 sampai 1 Agustus 2014. Dalam kurun waktu tersebut, Trans TV dilarang menyiarkan acara dengan format sejenis pada waktu siar yang sama. Tambahan larangan tersebut, rupanya, belajar dari berubahnya acara Empat Mata menjadi Bukan Empat Mata setelah adanya sanksi dari KPI.

Keputusan tersebut diambil KPI berdasar pengaduan masyarakat, pemantauan langsung, dan hasil analisis KPI. Dalam program Yuk Keep Smile (YKS) yang ditayangkan Trans TV pada 20 Juni 2014 pukul 19.22 WIB, KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.

Pada episode tersebut, YKS menayangkan adegan pengisi acara yang sedang dihipnotis sehingga melecehkan artis Benyamin Sueb. Pada episode itu, hypnotherapist Ferdian Setiawan Setiadi menghipnotis artis komedi Caisar Putra Aditya supaya tidak takut kepada anjing dan melihat hewan tersebut lucu seperti seniman legendaris Betawi Benyamin Sueb yang telah tiada. Setelah dihipnotis, Caisar langsung menertawakan anjing yang dilihatnya sambil memanggil nama Benyamin.

KPI menilai adegan tersebut melanggar pasal 24 ayat (1) Standar Program Siaran. Yakni, larangan bagi program siaran yang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang cenderung menghina atau merendahkan martabat manusia. ’’Keputusan ini diambil KPI setelah melewati klarifikasi dengan jajaran direksi Trans TV, termasuk Direktur Utama Atiek Nur Wahyuni, kemarin (Kamis, 25/6). Trans TV mengakui adanya kelalaian pada pihak mereka dan meminta maaf atas tayangan yang melukai perasaan masyarakat Betawi itu,’’ jelas Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam siaran pers di situs resmi KPI Kamis (26/6).

Selain tidak boleh mengganti program YKS dengan format program serupa, KPI memerintah manajemen Trans TV melakukan pembinaan untuk meningkatkan kualitas isi siaran kepada seluruh jajaran program, produksi, pengisi acara, dan artis-artis yang tampil. Sidang penjatuhan sanksi itu dihadiri jajaran direksi Trans TV yang diwakili Direktur Program Ferizqo Irwan, Kepala Departemen Marketing dan Publik Relation Hadiansyah Lubis, serta Produser YKS Tantin Hadi.

Ini bukan kali pertama program acara yang melambungkan nama Caisar tersebut ditegur KPI. Sebelumnya YKS mendapat sanksi administratif berupa teguran pertama pada 3 Januari 2014, teguran kedua pada 5 Februari 2014, dan pengurangan durasi pada 13 Maret 2014. Sanksi penghentian sementara tersebut diambil sesuai dengan kewenangan KPI dalam pasal 55 ayat (2) UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Atas munculnya adegan pelecehan seniman Benyamin itu, semua fans Benyamin sempat geram karena merasa tokoh idolanya dilecehkan. Keluarga Benyamin pun tidak tinggal diam dan berniat menuntut secara hukum. Kantor Trans TV juga didemo penggemar seniman serbabisa Betawi tersebut.

Selasa (24/6) perwakilan keluarga Benyamin mendatangi gedung Trans TV. Pada kesempatan itu, pihak Trans TV yang menemui meminta maaf. Rabu (25/6) giliran Trans TV dipanggil KPI. Mereka dimintai klarifikasi mengenai kejadian tersebut. ’’Kami menyadari, tanpa disengaja dan tanpa maksud apa pun, telah terjadi kekhilafan. Kami langsung meminta maaf saat program tersebut masih ditayangkan,’’ kata Head of Marketing Public Relations Trans TV A. Hadiansyah Lubis.

Kemarin (26/6) Trans TV kembali memenuhi panggilan KPI untuk menerima keputusan sanksi terhadap program YKS. ’’Kami siap menerima sanksi,’’ tegas Hadiansyah. Pihaknya juga kembali menemui perwakilan keluarga besar Benyamin di Bens Radio, Jagakarsa. Mereka diterima salah seorang putra Benyamin, Biem T. Benyamin; Wakil Ketua Umum Bamus Betawi M. Amirudin A. Ralli; perwakilan masyarakat; dan beberapa tokoh Betawi.

Pada kesempatan tersebut, Trans TV diwakili Latif Harnoko, kepala divisi corporate. ’’Kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya atas kekhilafan yang telah dilakukan. Kami akan melakukan perbaikan supaya ke depan tidak terjadi hal seperti ini lagi,’’ katanya. YKS mengudara secara striping sejak September tahun lalu. Acara tersebut tayang setiap hari pada prime time pukul 19.00–23.00.

Komisioner KPI Agatha Lily menilai, YKS telah melakukan pelanggaran berat terkait dengan isi episode 20 Juni 2014. ’’Setelah kami teliti, ternyata memang ada pelanggaran berat di situ (dalam YKS episode 20 Juni 2014) selama 10 menit,’’ jelasnya.

Dalam penilaian Agatha, kesalahan utama YKS adalah mengasosiasikan manusia seperti hewan. ’’Itu melanggar pasal 36 ayat 6 Undang-Undang Penyiaran Tahun 2002 yang berisi, isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional,’’ ungkap Agatha. KPI menyesalkan karena saat 10 menit pelanggaran yang cukup lama itu tidak ada penanggung jawab yang in charge dan meng-cut acara.

Agatha berharap kesalahan itu bisa menjadi pelajaran bagi stasiun televisi lainnya. ’’Ini kan banyak tayangan serupa di televisi lain. Jadikan ini pembelajaran. Awas hati-hati jangan sampai melakukan pelanggaran yang sama,’’ tegasnya.


Sumber: http://www.jawapos.com/baca/artikel/...p-Tayangan-YKS


Bagus deh kalo dilarang. Kembali bisa nonton bioskop transtv lebih sore
0
1.1K
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan