- Beranda
- Komunitas
- News
- Entrepreneur Corner
Agan Pelaku Usaha ? Kami Menawarkan Kerjasama Konsultan di Bidang HRD
TS
ludiia
Agan Pelaku Usaha ? Kami Menawarkan Kerjasama Konsultan di Bidang HRD
Hi semua
Semoga gak salah kamar
Semoga gak salah kamar
Quote:
Apakah agan ingin melakukan usaha? atau agan sudah memiliki usaha? ingin usahanya lancar jaya dengan sistem yg lebih matang dan siap bersaing dengan para kompetitor? Ya ane mempunyai cukup solusi untuk itu
Quote:
Kami sebagai pelaku bisnis Konsultan di bidang pemberdayaan SDM (HRD) beserta sistemnya ingin mengajak beberapa pelaku usaha yang ingin membangun/mengubah kebijakan manajemen usaha agar lebih atraktif, responsif serta sistematis dengan mengolah para SDM-nya untuk dapat bekerja dengan optimal sesuai dengan kebutuhan dan target pencapaian perusahaan, dengan ini kami menawarkan beberapa opsi sistem yang sudah teruji integritasnya di beberapa perusahaan yang telah kami kembangkan, di antaranya :
Sistem Administrator
1. Master data: yakni membuat master data para karyawan sebagai jenis bahan acuan untuk berbagai keperluan personal karyawan dan kepentingan pengusaha dalam mengelola kebutuhan karyawan, seperti data hubungan industrial, ketentuan cuti serta kebijakan dalam pembagian hak kompensasi dan benefit
2. Payroll Sistem : yakni membuat, mengolah dan mengawasi kebijakan penggajian karyawan agar lebih terlaksana secara akurat dan sistematis, adapun yang berhubungan dengan payroll sistem ini juga melibatkan beberapa kebijakan komponen remunerasi upah beserta hak penambahan dan pengurangan upah karyawan, seperti komponen upah pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, premi hadir, insentif/bonus kinerja, uang lembur, pemotongan BPJS, hutang karyawan, PPh21 dan kebijakan remunerasi lainnya yang diinginkan oleh pelaku usaha
3. Training Record : yakni membuat catatan untuk keperluan Training karyawan berdasarkan Training Need Analyses, membuat rumusan Training dan beberapa keperluan yang dibutuhkan dalam proses target pencapaian Training
4. Filing system : yakni merancang kebutuhan file agar lebih tersusun dengan baik dan rapi sehingga memudahkan keperluan administrasi dalam menjalankan proses kebutuhan file
Hubungan Industrial
1. Hubungan kerja : yakni merancang kebutuhan perusahaan-karyawan dalam konteks perjanjian kerja berbasis ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan dan penyesuaian atas kebijakan pelaku usaha
2. Peraturan Perusahaan/ PKB : yakni membuat peraturan perusahaan secara umum yang mana ketentuannya telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan penyesuaiannya terhadap kesanggupan pelaku usaha
3. Ketentuan Komben : yakni menentukan hak-hak kompensasi dan benefit karyawan seperti Hari libur kerja, cuti tahunan, cuti tak berbayar, cuti khusus, ketentuan jam lembur, cara perhitungan uang lembur, pengupahan, ketentuan tunjangan tetap dan tidak tetap, ketentuan THR, penggolongan gaji dan jabatan.
4. Penyelesaian Hubungan industrial : yakni membangun peran lembaga bipartit dan memanfaatkan mediator, konsiliator serta arbiter untuk menyelesaikan mekanisme perselisihan hubungan industrial
5. Pemutusan Hubungan Kerja : yakni menimbang faktor dan indikasi yang bersangkutan dengan PHK seperti jenis-jenis PHK, PHK yang dilarang, upaya pencegahan PHK dan konsekuensi financial tindakan PHK
Pengembangan Organisasi
Yakni merencanakan, membangun serta mengolah kebutuhan organisasi agar terlaksananya alur operasional kerja yang berjalan secara sistematis, di mana seluruh uraian kerja (jobdesk) dan SOP bekerja sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan oleh perusahaan.
Indikasi : Struktur organisasi, Manpower, Jobdesk, SOP, SK, Transisi posisi
HR System
Bersamaan dengan ini juga kami menawarkan beberapa opsi kebutuhan perusahaan dalam bidang konsultasi kebijakan yang diperlukan, di antaranya :
1. Kebijakan rekrutmen / Psikotest hingga teknik interview
2. Training eksklusif untuk personal / Salesman dan tim
3. Hubungan Karyawan / Sosialisasi Perusahaan
4. Kebijakan labor cost / kebijakan pengupahan karyawan
5. Manajemen stres dan penyelesaiannya
6. Atau kebutuhan konsultasi lainnya
Sistem Administrator
1. Master data: yakni membuat master data para karyawan sebagai jenis bahan acuan untuk berbagai keperluan personal karyawan dan kepentingan pengusaha dalam mengelola kebutuhan karyawan, seperti data hubungan industrial, ketentuan cuti serta kebijakan dalam pembagian hak kompensasi dan benefit
2. Payroll Sistem : yakni membuat, mengolah dan mengawasi kebijakan penggajian karyawan agar lebih terlaksana secara akurat dan sistematis, adapun yang berhubungan dengan payroll sistem ini juga melibatkan beberapa kebijakan komponen remunerasi upah beserta hak penambahan dan pengurangan upah karyawan, seperti komponen upah pokok, tunjangan tetap dan tidak tetap, premi hadir, insentif/bonus kinerja, uang lembur, pemotongan BPJS, hutang karyawan, PPh21 dan kebijakan remunerasi lainnya yang diinginkan oleh pelaku usaha
3. Training Record : yakni membuat catatan untuk keperluan Training karyawan berdasarkan Training Need Analyses, membuat rumusan Training dan beberapa keperluan yang dibutuhkan dalam proses target pencapaian Training
4. Filing system : yakni merancang kebutuhan file agar lebih tersusun dengan baik dan rapi sehingga memudahkan keperluan administrasi dalam menjalankan proses kebutuhan file
Hubungan Industrial
1. Hubungan kerja : yakni merancang kebutuhan perusahaan-karyawan dalam konteks perjanjian kerja berbasis ketentuan Undang-undang Ketenagakerjaan dan penyesuaian atas kebijakan pelaku usaha
2. Peraturan Perusahaan/ PKB : yakni membuat peraturan perusahaan secara umum yang mana ketentuannya telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan dan penyesuaiannya terhadap kesanggupan pelaku usaha
3. Ketentuan Komben : yakni menentukan hak-hak kompensasi dan benefit karyawan seperti Hari libur kerja, cuti tahunan, cuti tak berbayar, cuti khusus, ketentuan jam lembur, cara perhitungan uang lembur, pengupahan, ketentuan tunjangan tetap dan tidak tetap, ketentuan THR, penggolongan gaji dan jabatan.
4. Penyelesaian Hubungan industrial : yakni membangun peran lembaga bipartit dan memanfaatkan mediator, konsiliator serta arbiter untuk menyelesaikan mekanisme perselisihan hubungan industrial
5. Pemutusan Hubungan Kerja : yakni menimbang faktor dan indikasi yang bersangkutan dengan PHK seperti jenis-jenis PHK, PHK yang dilarang, upaya pencegahan PHK dan konsekuensi financial tindakan PHK
Pengembangan Organisasi
Yakni merencanakan, membangun serta mengolah kebutuhan organisasi agar terlaksananya alur operasional kerja yang berjalan secara sistematis, di mana seluruh uraian kerja (jobdesk) dan SOP bekerja sesuai dengan ketetapan yang diberlakukan oleh perusahaan.
Indikasi : Struktur organisasi, Manpower, Jobdesk, SOP, SK, Transisi posisi
HR System
Bersamaan dengan ini juga kami menawarkan beberapa opsi kebutuhan perusahaan dalam bidang konsultasi kebijakan yang diperlukan, di antaranya :
1. Kebijakan rekrutmen / Psikotest hingga teknik interview
2. Training eksklusif untuk personal / Salesman dan tim
3. Hubungan Karyawan / Sosialisasi Perusahaan
4. Kebijakan labor cost / kebijakan pengupahan karyawan
5. Manajemen stres dan penyelesaiannya
6. Atau kebutuhan konsultasi lainnya
Quote:
Sekian yang dapat kami tawarkan, untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi kami
Telpon : 081321727212
BBM : Request
Budget : 5-8 menyesuaikan *tergantung permintaan klient
Telpon : 081321727212
BBM : Request
Budget : 5-8 menyesuaikan *tergantung permintaan klient
Diubah oleh ludiia 14-07-2014 02:58
0
1.5K
Kutip
9
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan