imnuizm4.Avatar border
TS
imnuizm4.
[AKHIRNYA...] Tersangka Korupsi Sapi Dipenjara
Dua Tsk Korupsi Sapi Dipenjara


RBI, BENGKULU – Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bengkulu, dibawa kepemimpinan AKBP. Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH akhirnya melakukan tindakan tegas kepada tersangka kasus korupsi. Terbukti kemarin (12/12), dua tersangka kasus korupsi kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011 dari kelompok tani berinisial Sa dan Ma dijebloskan ke penjara.

Dikatakan Kapolres, tersangka korupsi memang harus dimasukkan ke dalam penjara, apalagi tersangka yang belum mengembalikan uang kerugian negara dan bersatus warga sipil. Alasan lainnya, polres tidak mau ambil risiko jika tersangka tak ditahan, sebab bisa saja tersangka melakukan upaya melarikan diri.

“Sementara ini, dua tersangka yang baru kami masukan penjara. Dua tersangka ini dari kelompok tani (poktan), masing-masing menjawab sebagai Ketua berinisial Sa dan bendahara berinisial Ma. Penyidikan masih berlanjut dan bisa saja ada tersangka tambahan, apalagi dari pihak dinas belum ada yang dijadikan tersangka. Tim masih mengumpulkan bukti-bukti guna menjerat tersangka lainnya. Tersangka kasus korupsi harus ditahan, apalagi yang bukan pegawai negeri dan tidak terikat,” tegas Kapolres.

Diketahui tersangka berinisial Sa selaku Ketua Poktan Karya Tani dijemput di Purwakarta, Jawa Timur. Sedangkan tersangka berinisial Ma selaku bendahara ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sumber Jaya, Kota Bengkulu. Dugaan korupsi yang dilakukan yakni berawal adanya anggaran Rp 500 juta untuk dana kegiatan penyelamatan sapi betina produktif tahun 2011. Dana itu merupakan Bansos dari Dirjen peternakan kementerian pertanian RI yang masuk ke DIPA dinas peternakan keswan provinsi, lalu disalurkan ke kota dan kelompok tani.

Dana itu untuk penyelamatan 61 ekor sapi dan sisa untuk dana operasional kegiatan. Waktu dicek, dibelikan semua. Namun terjadi mark up pembelian harga sapi. Sempat melakukan cek fisik hanya ditemukan sapi sebanyak 47 ekor, sudah diklarifikasi ternyata ada yang sudah mati.

“Berkas penyidikan ini, juga telah diteliti oleh pihak kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu dengan Jaksa peneliti Halidiman, Citra Apriyadi serta Andi. Jadi petunjuk juga didapat dari jaksa,” pungkas Kapolres.

Sejauh ini tim penyidik Tipikor telah mengetahui jumlah kerugian negara proyek pengadaan sapi tersebut, yakni sebesar Rp 120 juta. Temuan penyidik dalam perkara pengadaan sapi, ada indikasi fiktif pengadaan serta mark up pembelian harga sapi.(lay)
http://radarbengkulu.com/hukum/dua-t...dipenjara.html
Spoiler for Pelakunya:

Kirain Sapi yang disana emoticon-Embarrassment
0
778
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan