Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ujangaAvatar border
TS
ujanga
[Pasangan yang MANTAP!] Pasangan Penjemput Sabu Ditangkap
Quote:


BANDA ACEH - Petugas Bea Cukai Banda Aceh dan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh bersama personel Ditnarkoba Polda Aceh serta petugas Kantor Pos Banda Aceh menangkap sepasang kekasih, pria berinisial RM (20) dan wanitanya berinisial R (20), saat menjemput paket kiriman sabu-sabu 993 gram atau hampir 1 kilogram di Kantor Pos Banda Aceh, Rabu (16/1) sekitar pukul 14.40 WIB.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC-TMPC) Banda Aceh, Beni Novri mengatakan, paket barang haram itu sudah tiba di Kantor Pos Banda Aceh sejak Jumat (11/1).

Nama pengirim tertulis Mark Lawrence, Mumbai, India. Sedangkan nama penerima Yeni Triyana, Jalan Pendidikan, Meuraxa, Banda Aceh. Tapi ketika dicek petugas, nama dan alamat tersebut palsu.

Petugas curiga terhadap paket berisi kain gulungan renda, namun beratnya tidak wajar itu. Ketika diperiksa di dalamnya lagi, ternyata ada sepatu dan terdapat sepuluh bungkus paket. Karena semakin curiga, petugas membawa lagi paket ini ke Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar, untuk dipindai di bawah sinar X (X-ray). “Ternyata benar, ada sabu-sabu. Serbuk itu positif sabu-sabu sesuai pula dengan hasil lab di Medan,” kata Beni saat konferensi pers di Aula KPPBC Banda Aceh kemarin sore.

Didampingi Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Dedy Setyo dan Kepala Kantor Pos Banda Aceh, Ahmad Yani, Beni mengatakan sejak petugas mengecek nama di alamat tertulis pada paket kiriman, namun palsu, maka petugas pun menunggu penjemput paket ini. Kemarin, sekitar pukul 14.40 WIB datang pasangan ini menjemput paket tersebut.

Keduanya langsung ditangkap petugas dan dibawa ke KPPBC Banda Aceh bersama barang bukti. “Untuk saat ini baru RM yang kita tetapkan tersangka terkait barang terlarang ini, sedangkan perempuan yang dia akui sebagai kekasihnya akan kita selidki apakah terlibat atau tidak,” ujar Beni.

Sabu-sabu seberat 993 gram itu, katanya, jika diasumsikan harganya per gram Rp 2 juta, maka nilai barang ini Rp hampir Rp 2 miliar. Menurut Beni, perbuatan RM terancam hukuman mati atau penjara maksimal seumur hidup atau minimal enam tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar.

Sesuai pengakuan pasangan ini, keduanya beralamat di Banda Aceh. RM adalah eks mahasiswa yang belum lama tamat. Sedangkan R masih berstatus mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Banda Aceh.

Kemarin, saat konferensi pers keduanya dihadirkan. Mereka mengenakan baju bertuliskan “pelaku” dan memakai sebo agar tidak tampak wajahnya ketika disorot kamera wartawan.

Dirnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Dedy Setyo mengatakan, berdasarkan hasil interogasi awal, RM mengaku sudah dua kali menerima kiriman paket sabu-sabu melalui Kantor Pos Banda Aceh. Sebelumnya ia pernah menyeluarkan paket kiriman sabu-sabu melalui kantor pos. “Jaringan itu sedang kita kembangkan,” kata Kombes Pol Dedy.

Sedangkan Ahmad Yani mengatakan, selama ini petugas di Kantor Pos maupun petugas Bea Cukai sangat teliti memeriksa paket kiriman dari luar negeri, meski masih ada kemungkinan yang lolos dari pantauan. Karena itu, ia sedang mengupayakan agar ada alat pemeriksa barang, yaitu X-ray di Kantor Pos Banda Aceh, seperti halnya di Bandara SIM. (sal)

komen : wah sayang ya tu cewe, niatnya mau nemenin pacarnya mau ngambil paket di kantor pos, eh malah ikutan jeblos ke penjara emoticon-Malu (S)bener2 kayak romeo & juliet dah emoticon-Kiss (S) emoticon-Ngakak (S)

sumber : http://aceh.tribunnews.com/2013/01/1...sabu-ditangkap
Diubah oleh ujanga 17-01-2013 11:32
0
988
2
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan