kutarominami69Avatar border
TS
kutarominami69
Ganti Kolom Agama, Penghayat Kepercayaan Harus Penuhi Syarat Khusus
Ganti Kolom Agama, Penghayat Kepercayaan Harus Penuhi Syarat Khusus, Ini Penjelasan Kepala Disdukcapil Kota  Magelang RR Sri Mulatsih



Suasana pelayanan di kantor Disdukcapil Kota  Magelang. (DOK PUPUT PUSPITASARI/JAWA POS RADAR MAGELANG)

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang tidak akan menghalangi warganya mengisi kolom ‘agama’ sesuai kepercayaan mereka masing-masing.

Hal ini menjadi kesempatan bagi penghayat kepercayaan untuk mengenalkan identitas mereka, serta mewujudkan pelayanan yang setara.

Kepala Disdukcapil Kota Magelang RR Sri Mulatsih menyebut, sampai saat ini ada 11 warga yang mencantumkan kepercayaan mereka.

“Tapi sudah lama sekali tidak ada yang mengajukan layanan terkait hal ini. Pengajuan terakhir tahun 2018 untuk (penghayat, Red) Saptodarmo,” jelas Ucik—sapaan akrabnya, Selasa (30/4/2024).

Menurut Ucik, ada syarat khusus untuk permohonan perubahan elemen data pada kolom agama.

Pemohon harus mengantongi surat keterangan atau surat penetapan dari pemuka kepercayaan yang diakui pemerintah.

Lalu ada surat keterangan dari Badan Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) terkait kepercayaan tersebut.

“Secara prinsip, surat keterangan itu menerangkan bahwa kepercayaan tersebut bukan aliran kepercayaan yang dilarang pemerintah,” jelasnya.

Apabila pemohon tidak bisa menunjukkan syarat ketentuan yang dimaksud, pihaknya tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut.

“Nggih kami tidak bisa melayani, karena itu menjadi persyaratan untuk perubahan elemen data kependudukan,” tandasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar sadar administrasi kependudukan (adminduk).

Pasalnya, KTP elektronik (E-KTP) merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting dan memuat nomor induk kependudukan (NIK) seseorang.

Pihaknya menjamin kecepatan pelayanan pengurusan E-KTP.

Dari yang semula 1 hari menjadi 1 jam.

Dengan harapan, masyarakat tidak akan malas mengurusnya.

Kecepatan pelayanan juga ditentukan dari kelengkapan persyaratan yang dibawa oleh pemohon.

“Kami harap, warga bisa tertib adminduk, karena adminduk menjadi dasar semua layanan publik,” imbaunya.

Imbauan juga ditujukan bagi warga yang belum memperbaharui Kartu Keluarga (KK) versi terbaru.

Yakni, KK dengan bubuhan tanda tangan elektronik (TTE) atau terdapat kode QR pada bagian tanda tangan pejabat dinas.

“Segera perbaharui KK-nya, dilampiri data dukung apabila ada perubahan elemen data kependudukannya dan wajib bagi penduduk yang sudah memiliki KTP-el untuk melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke kantor Disdukcapil,” jabarnya.  

Sampai dengan saat ini, pihaknya mendata ada 100.146 jiwa penduduk yang wajib ber-KTP (WKTP).

Yang sudah melakukan perekaman E-KTP  sebanyak 99.696 orang. Belum rekam 450 orang.

“Artinya, cakupan kepemilikan E-KTP  di Kota Magelang sudah mencapai 99,55 persen,” katanya. (put/aro)

Syarat Perubahan Kolom Agama Bagi Penganut Kepercayaan

Pemohon harus mengantongi surat keterangan atau surat penetapan dari pemuka kepercayaan yang diakui pemerintah

Pemohon harus mengantongi surat keterangan dari Kesbangpol terkait kepercayaan tersebut.

Surat keterangan menerangkan bahwa kepercayaan tersebut bukan aliran kepercayaan yang dilarang pemerintah.

Sumber: Disdukcapil Kota Magelang

https://radarmagelang.jawapos.com/ma...ulatsih?page=2

Semoga aja nggak dipersulit
maniacok99
maniacok99 memberi reputasi
1
495
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
quaeAvatar border
quae
#5
agama apa emang yang dilarang oleh UUD?
perasaan tidak ada, kalau dilarang (dibenci) oleh mayoritas emang ada, banyak malah..
gauntletchan
Exorcizm
Exorcizm dan gauntletchan memberi reputasi
2
Tutup