Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Benarkan Gaga Muhammad Sudah Bebas, Pengacara: Itu Bukan Hal Ilegal


Jakarta, Insertlive -

Gaga Muhammad ternyata sudah bebas usai dipenjara atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang mengakibatkan mendiang Laura Anna, kekasihnya saat itu, lumpuh.

Fachmi Bachmid selaku pengacara Gaga membenarkan bahwa kliennya sudah bebas secara bersyarat sejak 18 April 2024.

Ia pun menegaskan bahwa pembebasan Gaga sudah sesuai dengan Undang-Undang dan prosedur yang berlaku. Jadi, ini bukan kebebasan yang ilegal.

"Tidak ada yang melanggar hukum dalam proses. Ini adalah hak para terpidana untuk mendapatkan kebebasan bersyarat. Itu dilindungi Undang-Undang. Kalau Anda mempermasalahkan, sama saja Anda mempermasalahkan Undang-Undang yang berlaku di republik ini," kata Fahmi ditemui di kantornya di kawasan Jakarta, Selasa (30/4).

"Itu bukan hal yang ilegal. Jadi itu hal yang legal yang harus kita hormati seperti sebagaimana Gaga menghormati proses hukum dan menjalaninya," lanjutnya.

Lebih lanjut, Fahmi menyebut Gaga kini dalam kondisi sehat. Ia juga menyebut Gaga sudah siap untuk kembali aktif di media sosial dan menjadi selebgram.

"Yang terpenting Gaga dalam keadaan sehat dan itu yang paling penting sekali. Insyaallah dia kembali menjadi selebgram lagi untuk membuat aktivitas seperti sediakala," terangnya.


Gaga Muhammad sebelumnya divonis penjara 4,5 tahun pada 2022.

insertlive.com
ushirota
kakekane.cell
servesiwi
servesiwi dan 3 lainnya memberi reputasi
4
799
44
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
junoonAvatar border
junoon
#9
Udahlah, hukum Indonesia gak usah malu2 kucing untuk menerapkan sistem "bail" (jaminan) seperti di US, Malaysia, Singapore dan beberapa negara lainnya

Kalau jadi tersangka tapi tidak mau ditahan, ya bayar bail (kecuali di beberapa negara seperti Malaysia & Singapore, tidak bisa bayar bail kalau kejahatannya mandatori hukuman mati)

Kalau sudah divonis penjara tapi tidak mau dipenjara karena alasan2 tertentu (contoh: sakit, harus bekerja untuk menafkahi keluarga, dll), ya ajukan melalui pengacara dan bayar bail

Bail ini masuknya ke kas negara, bukan ke kantong oknum

Jadi sudah jelas, kalau dia jadi tersangka tapi tidak ditahan, berarti dia sudah bayar jaminan... sama juga kalau sudah divonis penjara tapi tidak dipenjara, berarti dia juga sudah bayar bail

Terus aturan remisi itu ya dibakukan juga kayak di negara2 tetangga, 2/3 masa hukuman sudah berpeluang bebas, dan minimal 2/3 ya, bukan 1/2 kayak kasus ini... kalau dipenjara seumur hidup, bisa berpeluang bebas setelah 20 tahun di penjara, dengan melihat kelakuan baik dan berbagai persyaratan lain
fcvked
servesiwi
xneakerz
xneakerz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup