kissmybutt007Avatar border
TS
kissmybutt007
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan
David Oliver Purba
2–3 minutes



MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menahan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, Selasa (23/4/2024).

Bambang diduga terlibat korupsi pengelolaan keuangan negara pada badan layanan umum (BLU) RSUP Adam Malik, senilai Rp 8.059.455.203.

Baca juga: Terjerat Korupsi, Eks Direktur Keuangan RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Bambang merupakan tersangka ketiga, setelah sebelumnya Kejari Medan menetapkan tersangka terhadap mantan Bendahara RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay pada Rabu (27/3/2024) dan mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara pada Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Kasi Intel Kajari Medan, Dapot Dariarma, mengatakan, Bambang diduga melakukan korupsi saat masih menjabat di tahun 2018.

"Adapun modus perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Bambang Prabowo, bersama dengan Ardiansyah Daulay, dan Mangapul Bakara, adalah memungut pajak. Namun, tidak disetorkan ke kas negara," ujar Dapot dalam keterangan tertulis, Selasa.

"Selain itu, juga (mereka) tidak membayarkan terhadap 12 transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU (Buku Kas Umum) tahun 2018 kepada pihak ketiga," tambah Dapot.

Berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian mencapai Rp 8.059.455.203.

Uang tersebut diduga digunakan ketiga tersangka untuk kebutuhan pribadi.

Bambang kini ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Tanjung Gusta untuk proses hukum lebih lanjut.

Dia dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Jo.

Kemudian, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

https://medan.kompas.com/read/2024/0...-malik-ditahan


jadi ingat terakhir berkunjung ke rumah sakit ini, ada banner yg mengatakan supaya lapor kalau ada ditemukan praktek pungli atau korupsi di rumah sakit, pelapor akan dilindungi LPSK, gua jadi berpikir, ini rumah sakit apa mafiaemoticon-Wakaka
CoZiA
CoZiA memberi reputasi
1
364
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
greynimationAvatar border
greynimation
#2
RS Adam Malik itu bukan Rumah Sakit yang sebenarnya karena para pasien dibiarin aja sakit gak usah dirawat.

Sampai ada anekdot yang bilang kalo ada keluarga yang dirujuk ke RS Adam Malik, lebih baik ikhlasin aja.
dexvils
kissmybutt007
lubizers
lubizers dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup