mnotorious19150Avatar border
TS
mnotorious19150
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset, DPR Sarankan Presiden Terbitkan Perppu


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

Menurutnya, hal ini sebagai solusi jika pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengalami jalan buntu di DPR.

Hal ini dia sampaikan usai ditanya tentang pernyataan Presiden Jokowi yang kembali menggaungkan RUU Perampasan Aset agar segera ditindaklanjuti menjadi Undang-undang oleh DPR.

"Enggak usah (tunggu DPR), Perppu saja," kata Hinca ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (21/4/2024).

Hinca menerangkan, sejauh ini Komisi III selalu menggebu-gebu untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.

Namun, saat ini, menurutnya semua keputusan terkait langkah lanjutan RUU Perampasan Aset ada di tangan Ketua DPR Puan Maharani.

"Nah kami juga bertanya ke Ketua DPR. Mengapa belum diturunkan? Kan begitu," ungkap Hinca.

Ia lantas menjelaskan langkah yang jelas terhadap RUU Perampasan Aset bakal terjadi jika Presiden menerbitkan Perppu.

Meskipun diakuinya, segala bentuk Undang-undang harus berdasarkan kesepakatan pembuatnya, yakni pemerintah dan DPR.

"Memang membentuk Undang-undang kan harus kesepakatan. Nah, kalau Presiden berani keluarkan Perppu-nya, nah berarti DPR tinggal jawab. Kalau enggak kau (DPR) jawab, (Perppu) itu berlaku," ujar dia.

"Nah jadi kalau saya menyarankan daripada terjadi deadlock antara pemerintah dengan DPR, saya minta saja kepada presiden," sambung Hinca lagi.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyampaikan pesan pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara untuk dikawal bersama.

Pesan itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi saat memberikan arahan, Rabu.

Kepala Negara menyampaikan, pemerintah telah mendorong pengajuan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan bersama.

Salah satu tujuannya untuk memperkecil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

kompas.com
aldonistic
servesiwi
simsol...
simsol... dan 4 lainnya memberi reputasi
5
714
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
kanggelandaftarAvatar border
kanggelandaftar
#4
Bagi yang mau buka celana
Quote:


Perampasan aset
Dengan
Pemiskinan koruptor, beda!!!

Perampasan aset untuk mengembalikan kerugian negara

Pemiskinan, semua harta koruptor dirampas meski kerugian negara sudah diganti


Aneh juga, istri koruptor (keluarga) menikmati hasil korupsi tapi harta mereka tidak disentuh
Sedang
Penadah barang curian bisa ditangkap, padahal membeli dari maling
novembermann
aldonistic
patsy76
patsy76 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup