Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

viral.terkiniAvatar border
TS
viral.terkini
Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Cepat Tanpa Ribet

Viral Terkini - Salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor adalah pajak kendaraan bermotor.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dimaksud dengan pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor ini termasuk dalam salah satu jenis pajak provinsi.

Saat ini, cek pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Sehingga, pemilik kendaraan bermotor tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) untuk mengecek jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

Baca juga:
[url=https://S E N S O R/]Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon, Simak Lokasi dan Caranya[/url]

Berikut cara-cara mengecek pajak motor secara online.

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online
Ada beberapa cara cepat untuk cek pajak kendaraan, mulai dari aplikasi, website, hingga SMS.

1. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Aplikasi
Cara pertama adalah mengecek pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Menurut situs resmi Samsat Digital, aplikasi ini membantu masyarakat mengecek dan membayar pajak secara mudah dan aman.

Aplikasi ini bisa diunduh di App Store atau Google Play. Jika sudah terunduh, ikuti langkah-langkah berikut.

Registrasi ke aplikasi SIGNAL dengan memasukkan data yang diminta
Pilih menu NKRB
Klik Lanjut. Informasi pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas beserta jumlah pajak yang mesti dibayar akan muncul.
Setelah rekap biaya sudah muncul, klik Lanjut
Pilih cara pembayaran yang diinginkan untuk mendapatkan kode bayar, lalu klik Lanjut
Lakukan pembayaran dan tunggu hingga proses selesai.

Melalui aplikasi ini, detikers juga bisa mengecek status transaksi yang sedang berlangsung maupun yang sudah selesai.

Baca juga:
[url=https://S E N S O R/]Duh! Sedan Mewah yang Antar Tim Cook ke Istana Belum Bayar Pajak[/url]

2. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via Website
Buka situs e-samsat.id
Pilih kode plat sesuai daerah
Masukkan nomor plat, seri, dan nomor rangka (5 digit terakhir)
Pilih provinsi
Klik tombol Cek Sekarang
Informasi nominal pajak yang harus dibayar akan muncul.
Selain itu, detikers juga bisa mengecek pajak kendaraan bermotor melalui situs Samsat provinsi masing-masing. Namun, tidak semua provinsi memiliki situs mereka sendiri.

DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
Banten: infopkb.bantenprov.go.id
DI Yogyakarta: samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
Jawa Tengah: website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
Bali: portal.bpdbali.id/infosamsat
Sumatera Utara: Tidak memiliki website, melainkan pajak kendaraan bermotor bisa dicek melalui aplikasi e-Samsat Sumut Bermartabat
Aceh: esamsat.acehprov.go.id
Riau: bapenda.riau.go.id/dashboard/layanan/infopajak
Sumatera Barat: bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
Sumatera Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
Lampung: pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb
Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id/infopajak
Sulawesi Tenggara: bapenda.sultengprov.go.id/pkb
Sulawesi Selatan: bapenda.sulselprov.go.id
Sulawesi Utara: bapenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
Kalimantan Tengah: pajak.samsatkalteng.com
Nusa Tenggara Barat: bappenda.ntbprov.go.id/Informasi%20Pajak%20Kendaraan
Maluku: esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
Maluku Utara: esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
Papua: 180.250.219.60:81/cekpajak.

Baca juga:
[url=https://S E N S O R/]Cara Menghitung Denda Pajak Motor, Jangan Sampai Telat Bayar![/url]

3. Cek Pajak Kendaraan Bermotor via SMS
Buka menu SMS
Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat kendaraan/warna kendaraan
Kirim ke 08112119211
Tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi pajak kendaraan yang perlu dibayar.
Perlu diingat, format SMS dan nomor tujuannya bisa berbeda tergantung provinsi masing-masing.

Itu dia cara-cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online. Jadi, detikers tidak perlu lagi ribet ke kantor Samsat. Semoga membantu!


[url=https://S E N S O R/]SELENGKAPNYA...[/url]

(fds/fds)
[url=https://S E N S O R/][b]pajak[/b][/url]  [url=https://S E N S O R/][b]motor[/b][/url]  [url=https://S E N S O R/][b]mobil[/b][/url]  [url=https://S E N S O R/][b]stnk[/b][/url]


Diubah oleh viral.terkini 21-04-2024 08:18
kaskus.vip.bot
sonice505
sonice505 dan kaskus.vip.bot memberi reputasi
2
344
36
Thread Digembok
Tampilkan semua post
danziel123Avatar border
danziel123
#2
Pake tokped aja, nanti tinggal print sendiri SNTK'nyaemoticon-Malu (S)
viral.terkini
viral.terkini memberi reputasi
1
Tutup