sudarmadji-oyeAvatar border
TS
sudarmadji-oye
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan di Kasus Senpi tapi Langsung Keluar Penjara
Spoiler for 7 bulan langsung bebas:


mantab mas bro, menyala abangkuw..... emoticon-Selamat


obeycargio771
neuro.oracle676
neuro.oracle676 dan obeycargio771 memberi reputasi
2
511
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
gembel.kancutanAvatar border
gembel.kancutan
#1
Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 disebutkan : “Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.”

ealah... cuman 7 bulan...
negeri dagelan...

emoticon-Wakaka

juman
dafitdivad
xneakerz
xneakerz dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup