rajin.meremasAvatar border
TS
rajin.meremas
Ramai Potongan Pajak THR Lebih Besar, Ditjen Pajak Buka Suara


JAKARTA, KOMPAS.com - Potongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan swasta tengah ramai dibicarakan di jagat media sosial. Sejumlah netizen mengeluhkan potongan pajak THR yang lebih besar.

Netizen menyampaikan keluhannya terkait potongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang lebih besar pada periode pembayaran THR tahun ini dibanding tahun lalu. Hal ini kemudian membuat take home pay yang diterima lebih kecil dari tahun lalu.

"Mau nangis liat potongan pajak bulan ini.. gross paynya lebih gede dari thr taun lalu tapi take home paynya lebih kecil taun ini.. kacau banget ini potongannya ya tuhaann.. dahlah gak usah beli baju lebaran taun ini," tulis akun @kud***********. 


Keluhan serupa disampaikan oleh sejumlah akun lain. Potongan pajak yang diklaim lebih besar diyakini bakal berdampak terhadap turunnya daya beli masyarakat pada periode Lebaran kali ini.

"Dengan pajak yang segede gaban gini jangan heran kalau daya beli kita di lebaran ini rendah," tulis akun @ade*******.

Sejumlah netizen menilai, potongan pajak yang lebih besar itu disebabkan oleh implementasi penghitungan PPh 21 dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) terhitung sejak Januari 2024.

"Tp jujur, pajak Gaji THR ini beneran naik 2x lipat ada lho, wah TER ini bukan maeeen," tulis akun @cha*********.

Tanggapan Ditjen Pajak

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, potongan PPh 21 yang diterima wajib pajak pada periode terdapat momen Lebaran akan lebih besar dari bulan lainnya.

Sebab, pada periode tersebut wajib pajak menerima gaji dan THR, yang keduanya merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.

"Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR," tutur dia, kepada Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Namun demikian, Dwi mengklaim, penerapan penghitungan PPh 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Implementasi TER disebut untuk mempermudah penghitungan pajak.

"Penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak," katanya.

Dwi menjelaskan, dengan menggunakan penghitungan TER, pemberi kerja hanya menjumlahkan gaji dan THR kemudian dikali tarif sesuai dengan tarif TER.

Metode penghitungan tersebut menjadi berbeda dari periode sebelumnya, di mana pemberi kerja melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.

"Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan November," ucap Dwi. 


Sudah gw bilang sri mulyani itu ga pinter pinter amat, sesuai disertasinya PAJAK DAN BURUH

kalau menkeu ini ga segera diganti, suramlah kelas menengah.

bener apa yang gw bilang khan, sri mulyani ini bikin aturan pinter nyusahin kelas menengah, ga terlalu pinter dia sebenernya.

PTKP aja sama dia ga ninaikkin emang rada konslet nenek satu ini




Diubah oleh rajin.meremas 28-03-2024 18:28
maniacok99
gabener.edan
aldonistic
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
661
39
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
jakenesseAvatar border
jakenesse
#14
Ane juga tau ada pajak dr gaji ane. Tp ane sendiri gak mau ambil pusing brp gedenya. Yg pntg kebutuhan tercukupi, kurangi hedon, perbanyak nabung, tdk usah ikut2an fomo beli ini itu. Bersyukur aja masih diberi kenikmatan sehat jd masih bisa bekerja.
variolikes
variolikes memberi reputasi
1
Tutup