moh.yasin22Avatar border
TS
moh.yasin22
Cabuli Keponakan, Paman di Surabaya Dituntut 11 Tahun Penjara


Seorang lelaki di Surabaya ditahan dan dihukum 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kekerasan terhadap anak lelaki yang masih berusia 9 tahun. Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menyatakan terdakwa melanggar pasal 76 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sidang yang dijalankan secara tertutup pada Rabu (13/03/2024), terdakwa dituduh melanggar hak anak dan melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di rumah di Jalan Kejawen Kenjeran Surabaya pada tahun 2019.

Terdakwa mengejutkan pihak kuasa hukum dengan menyarankan bahwa tuntutan jaksa tidak berdaya saing dan siap melakukan pembelaannya sesuai dengan pledoi yang telah dibaca di mahkamah. Jaksa Penuntut Umum meminta pidana 11 tahun 6 bulan bagi terdakwa dan memberikan denda sebesar 100 juta rupiah.

Kasus ini terlibat perbuatan terdakwa yang melanggar hak anak dan menyebabkan korban menderita persetubuhan. Korban yang sedang bermain dengan anak terdakwa, kemudian dipicu terdakwa untuk masuk ke kamar mandi. Karena keadaan nafsu yang terdangdut, terdakwa melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap korban.

Dengan keputusan ini, Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan bahwa hak anak harus dijaga dan tindak pidana seperti ini tidak diizinkan di masyarakat. Semoga keputusan ini dapat memberi impak pada masyarakat untuk menjauhi keadaan yang melanggar hak anak dan membangun suatu masyarakat yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak.



Info lengkapnya DI SINI

baikl
maniacok99
maniacok99 dan baikl memberi reputasi
2
256
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
harsontolAvatar border
harsontol
#1
Emang jancoooooook, itu kopiah ngapa dipake. Cabuul emoticon-Ngakak
lubizers
aldonistic
maniacok99
maniacok99 dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup