yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Kuasa Hukum: Siskaeee Semakin Kurus, Suka Senyum, dan Ketawa Sendiri

Kompas.com - 26/02/2024, 19:41 WIB

Siskaeee telah menjalani pemeriksaan kesehatan jiwa di Biddokkes Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2024). (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)

Dzaky Nurcahyo, Jessi Carina Tim Redaksi 2 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kondisi tubuh Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee disebut semakin kurus usai ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. 

“Kondisinya Siska sekarang, dia makin kurus,” ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024). 

Tak hanya fisik, Tofan menyebut, kliennya kerap tersenyum tanpa sebab.

Ia tersenyum layaknya seseorang yang memiliki gangguan jiwa. 

“Kemudian dia hanya banyak tersenyum, ketawa, seperti orang yang memiliki gangguan,” tutur Tofan. 

Maka dari itu, Tofan berharap, Majelis Hakim di PN Jakarta Selatan bisa mengabulkan praperadilan yang diajukan. 

Terlebih, penyidik disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena menahan Siskaeee. 

“Besok putusan, kami yakin dan percaya apa pun yang diputus oleh hakim praperadilan adalah putusan yang memang betul betul mencerminkan rasa keadilan,” ungkap Tofan.

“Tindakan-tindakan yang dilakukan penyidik adalah tindakan yang memaksakan klien kami sebagai tersangka dengan alasan klien kami tak kooperatif,” sambung dia. 

Sebagai informasi, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno. 

Hal itu diungkapkan tim penasihat hukum Siskaeee saat membacakan petitum di sidang gugatan praperadilan, Senin (19/2/2024) lalu. 

“Menyatakan penetapan tersangka terkait peristiwa pidana yang tercatat pada laporan polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya tanggal 21 juli 2023 atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum,” ujar dia di ruang sidang. 

Tak Hanya itu, dalam gugatannya, Tofan meminta kepada Majelis Hakim supaya surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor SP.Sidik/4669/VII/RES.2.5./2023/Ditreskrimsus tanggal 28 Juli 2023 yang mengacu pada laporan polisi Nomor LP/A/54/VII/2023/SPKT. Ditreskrimsus/Polda Metro Jaya turut dinyatakan tidak sah.

Kemudian, memohon kepada hakim supaya penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Siskaeee telah melanggar dalam menjalankan penyidikan. 

“Menyatakan penyidik yang melakukan penyidikan terhadap Pemohon praperadilan telah melanggar/tidak berwenang dalam menjalankan penyidikan, bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 2A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan KUHAP,” imbuh Tofan.

Sumber

Adem liatnya

bukan.bomat
bukan.bomat memberi reputasi
-1
725
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
paman.goberrrrrAvatar border
paman.goberrrrr
#16
“Kondisinya Siska sekarang, dia makin kurus,”

Apakah karena rajin disedot dan diseruput sama napi lain atau sipir? emoticon-Leh Uga
0
Tutup